BORNEONEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ipar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Suharyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB untuk penanganan bencana.
“Pemeriksaan terhadap saksi SE selaku Komisaris PT Alfa Pranata Yudha sekaligus istri BS bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
BS yang dimaksud adalah Bima Setiawan, adik Suharyanto yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Selain SE, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni DM selaku Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras sekaligus staf tersangka Richard Erlangga, DL dari pihak swasta, serta YA selaku Komisaris PT Adhigama.
Budi mengatakan, KPK turut memanggil empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah DI selaku pemilik PT Pandhega, PT Adhinata, dan PT Adhigama; A selaku Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa; EDL selaku Komisaris PT Erlangga Jala Persada; serta IA selaku Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha.
Namun, hingga pukul 13.47 WIB, keempat orang tersebut belum tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
KPK Periksa Sejumlah Pejabat BNPB
Sebelumnya, pada Selasa (27/10), KPK memeriksa tujuh saksi dalam kasus yang sama. Mereka terdiri atas Sekretaris Utama BNPB berinisial Rus; DH dan JC selaku tenaga ahli BNPB, dengan JC merupakan purnawirawan TNI; AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB; YD selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB; PSJ selaku Kepala Biro Keuangan BNPB; serta FHY selaku aparatur sipil negara (ASN) BNPB.
Sementara itu, AM, tenaga ahli BNPB yang juga merupakan purnawirawan TNI, tidak tercatat memenuhi panggilan KPK.
Pada Rabu (28/10), KPK kembali memeriksa empat saksi, yakni KM selaku ASN BNPB; AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB; serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) DSP BNPB.
Berawal dari OTT di BNPB
Kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga diketahui pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Selain itu, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor BNPB setelah penetapan para tersangka.
KPK juga telah menyampaikan informasi mengenai peran Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
SUMBER: ANTARA









