BORNEONEWS, Pontianak – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang menemukan sejumlah indikator dugaan pelanggaran.

“Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara karhutla oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudinn dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis.

Asep menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin tersebut. Indikator itu meliputi kebakaran yang berulang di wilayah perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi, serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang tidak memadai.

Selain itu, luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare juga menjadi salah satu indikator dalam mengusulkan pencabutan izin korporasi yang bersangkutan.

Dalam pemaparan penegakan hukum kasus karhutla, Bareskrim Polri mencatat sebanyak 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 29.168,78 hektare.

Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

“Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan penanganan perkara korporasi terbanyak. Polda Kalbar tercatat menangani 33 laporan terkait karhutla korporasi,” ujarnya.

Selain menangani perkara yang melibatkan korporasi, kepolisian juga memproses kasus karhutla yang melibatkan pelaku perseorangan.

Secara nasional, Bareskrim Polri mencatat 287 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan perseorangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 5.859,12 hektare.

Asep menegaskan, penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui pendekatan scientific crime investigation serta dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, proses penanganan perkara terhadap korporasi masih berlangsung. Oleh karena itu, jumlah tersangka berpotensi bertambah sesuai dengan hasil penyidikan.

“Rekomendasi pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Adapun keputusan pencabutan izin tetap bergantung pada proses dan kewenangan instansi terkait,” kata Asep.

SUMBER: ANTARA