BORNEONEWS, Kuala Kurun – Polres Gunung Mas mengungkapkan dua kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ada di wilayah setempat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Gunung Mas, AKBP Arum Sari Puspita Dewi saat mengikuti kegiatan press release serentak secara daring terkait penanganan tindak pidana karhutla, dipimpin Kabareskrim Polri secara terpusat dari Polda Kalimantan Barat.
"Polres Gunung Mas memaparkan pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang tercatat dalam dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 31 Agustus 2026 dan 2 September 2026," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, Kamis, 29 Oktober 2026.
Perkara pertama berkaitan dengan kejadian di Jalan Lintas Kuala Kurun–Tewah, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, seorang anak yang berhadapan dengan hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku bagi anak, proses penyidikan sudah P21.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan di Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB.
Dalam penanganan perkara ini, petugas menetapkan seorang laki-laki berinisial R sebagai terduga pelaku, proses penyidikan masih berjalan.
"Dari kedua penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan," jelas Kapolres.
Barang bukti yang dilaporkan meliputi dua buah korek api gas, masing-masing berwarna biru dan kuning, lima potong kayu ranting yang terbakar, serta serpihan potongan kayu yang telah terbakar.
Berdasarkan uraian perkara, dugaan modus operandi yang diselidiki adalah pembakaran lahan yang bukan milik pelaku secara sengaja.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk mendukung penyidikan dan mengungkap peristiwa yang terjadi di masing-masing lokasi.
"Keikutsertaan Polres Gunung Mas dalam press release serentak ini menjadi bagian dari penyampaian informasi mengenai penanganan perkara karhutla kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, kepolisian juga menegaskan pentingnya koordinasi dan konsistensi dalam penanganan dugaan tindak pidana pembakaran lahan,"papar Kapolres Gunung Mas itu.
Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena api dapat meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.
Warga juga diharapkan berperan aktif menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla. (RISKA/y)









