BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meniadakan seluruh kegiatan pembelajaran di luar kelas selama masa tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian kegiatan belajar mengajar yang dituangkan Bupati Kobar Nurhidayah melalui Edaran Nomor 824/1751/Sekr/Dikbud tertanggal 28 Agustus 2026.

Selain melarang pembelajaran di luar kelas, seluruh warga satuan pendidikan juga diwajibkan menggunakan masker selama mengikuti kegiatan di lingkungan sekolah.

"Langkah ini merupakan upaya antisipatif untuk melindungi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari paparan asap karhutla yang dapat memicu gangguan kesehatan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)," jelasnya.

Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP maupun pendidikan kesetaraan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Dengan ditiadakannya kegiatan pembelajaran di luar kelas, aktivitas belajar siswa selama masa tanggap darurat diarahkan untuk dilakukan di dalam ruangan dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara," jelasnya.

Bupati menjelaskan, Pemkab Kobar juga memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil langkah lebih lanjut apabila terjadi perubahan kualitas udara yang memburuk secara mendadak.

Penyesuaian kegiatan belajar mengajar tersebut mulai berlaku 31 Agustus 2026 sampai kondisi dinyatakan normal kembali berdasarkan evaluasi satuan tugas penanganan karhutla.

"Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidikan selama bencana asap karhutla," jelasnya. (WAHYU KRIDA/y)