BORNEONEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk berinisial LS dan enam orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“ KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi LS, YA, HAS, SZ, DD, JDP, dan TH di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Budi menjelaskan, saksi lainnya terdiri atas YA, staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad; HAS, Head of Business Summarecon; serta SZ, staf PT Wira Bayu Pratama sekaligus PT Wira Citra Infotek.

Selain itu, terdapat JDP selaku Section Head of Litigation Summarecon, DD selaku Coordinator Land Document PT Kencana Jayaproperti Agung, dan TH selaku Section Head of Litigation PT Kencana Jayaproperti Agung.

Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.47 WIB, hanya JDP dan DD yang tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempat orang terakhir tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Dalam perkembangan penyidikan, pada 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Penyidik juga menggeledah ruangan direktorat terkait dengan perkara tersebut.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Selanjutnya, pada 21 September 2026, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari kemudian, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September 2026, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.

Terakhir, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

SUMBER: ANTARA