KPK Limpahkan Perkara Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke JPU
BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (29/10/2026). Pelimpahan tahap II ini menandai rampungnya penyidikan dan dimulainya proses menuju persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan dilakukan dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.
“Penyidik melaksanakan pelimpahan atau tahap II, yakni penyerahan tersangka Suhardiman Amby beserta barang bukti kepada JPU,” kata Budi di Jakarta, Kamis.
Setelah menerima pelimpahan, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
KPK juga mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan berintegritas.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Jabatan yang diduga menjadi objek transaksi meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021 serta Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK turut mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Pelimpahan perkara Suhardiman Amby ke JPU menjadi tahapan lanjutan dalam penanganan kasus tersebut. Proses berikutnya akan berfokus pada penyusunan dakwaan dan persidangan untuk menguji dugaan tindak pidana yang disangkakan.
SUMBER: ANTARA









