BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah akibat dugaan korupsi terkait cukai PT Djarum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.
Saat ditanya mengenai waktu terjadinya perkara tersebut, Budi mengatakan KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut pada kesempatan berikutnya.
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.
Budi juga memastikan bahwa perkara terkait PT Djarum yang tengah ditangani KPK berbeda dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” katanya.
Pengembangan Kasus
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea dan Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara itu, sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, yaitu:
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Pemilik Blueray Cargo John Field.
Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai terkait pengurusan cukai rokok.
SUMBER: ANTARA









