PALANGKA RAYA – BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menemukan sejumlah kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal saat melakukan perjalanan darat untuk meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, disebutkan bahwa penemuan tersebut terjadi saat Menhut melakukan perjalanan dari Palangka Raya pada Sabtu (31/10/2026).
Dalam kegiatan itu, Raja Juli Antoni bersama jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga tidak memiliki dokumen legalitas dan tidak tercatat dalam Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
"Kita menyisir ke pinggir jalan saja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar, yang tidak ada tanda bahwa itu milik PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang legal dan punya SVLK," ujar Raja Juli Antoni kepada jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan.
Menhut juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sebuah pabrik pengolahan kayu di sekitar lokasi. Menurut dia, meskipun pabrik tersebut kemungkinan memiliki izin pengolahan kayu, asal-usul bahan baku yang digunakan tetap perlu dipastikan legalitasnya.
"Jadi, saya mohon, paling tidak untuk hari ini, apa yang kita temukan tadi di jalan itu ditindaklanjuti," katanya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Gakkum memanggil kepala desa setempat untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan kayu gelondongan tersebut.
Karena ditemukan indikasi pelanggaran, petugas kemudian memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan di lokasi tumpukan kayu guna mengamankan tempat kejadian sekaligus mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menhut juga berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dalam perjalanan selanjutnya, Raja Juli Antoni kembali menemukan dua truk bermuatan barang yang ditutup menggunakan terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan kayu yang juga diduga tidak memiliki legalitas.
Kayu tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan dokumen mengenai asal-usul serta legalitas pengangkutannya.
Tidak berhenti di situ, Menhut kembali menghentikan perjalanan setelah menemukan sebuah alat berat jenis ekskavator yang berada di kawasan hutan.
Bersama jajaran terkait, dia kemudian memeriksa keberadaan alat berat tersebut. Ekskavator itu selanjutnya disegel untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penindakan lebih lanjut.
Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan langsung terhadap aktivitas di kawasan hutan, termasuk pengangkutan kayu dan penggunaan alat berat yang berpotensi berkaitan dengan pelanggaran kehutanan.
Raja Juli Antoni memastikan setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang ditemukan di lapangan, kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang kehutanan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh guna melindungi kawasan hutan dari berbagai aktivitas ilegal.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga akan terus diperkuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
SUMBER: ANTARA









