PALANGKA RAYA – BORNEONEWS, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut dugaan praktik pengoplosan 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,3 miliar. Kerugian tersebut berasal dari subsidi pemerintah yang tidak tersalurkan kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan beras SPHP diduga dibongkar, kemudian dijual kembali ke pasaran dengan label beras premium setelah melalui proses pengolahan dan pengemasan ulang.
"Ini sudah tidak sehat. Beras SPHP dibongkar dan dijual ke pasar sebagai beras premium karena kualitas berasnya bagus. Ini beras produksi lokal, bukan impor. Kemudian diolah, diproses, dan dikemas ulang," kata Amran, Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan perhitungan Bapanas, praktik pengoplosan dengan volume mencapai 600 ton beras SPHP berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,3 miliar.
Perhitungan tersebut mengacu pada surat penugasan tambahan kedua program SPHP beras dari Bapanas kepada Perum Bulog yang diterbitkan pada pertengahan Oktober 2026.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran APBN sebesar Rp694,3 miliar untuk alokasi tambahan kedua SPHP beras sebanyak 125,8 ribu ton. Adapun besaran subsidi harga yang diberikan mencapai sekitar Rp5.510 per kilogram (kg).
Dengan demikian, jika subsidi tersebut dikalikan dengan volume 600 ton beras yang diduga diselewengkan, nilainya mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Jumlah tersebut merupakan subsidi yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan beras dengan harga terjangkau.
Amran menegaskan praktik tersebut merugikan petani dan konsumen karena beras SPHP merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
"Ini memang kejam. Bayangkan, beras SPHP ini memiliki kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan disubsidi pemerintah. Ini pengkhianatan terhadap 115 juta petani dan juga merugikan konsumen," tegasnya.
Ia menambahkan, produsen dan konsumen sama-sama dirugikan oleh praktik tersebut. Karena itu, pihak yang terbukti terlibat harus mendapatkan sanksi tegas.
"Produsen dan konsumen sama-sama dikhianati, padahal beras ini disubsidi pemerintah. Kalau ada hukuman terberat, patut kita hukum," ujarnya.
Selain subsidi di sektor hilir melalui program SPHP, pemerintah juga mengalokasikan anggaran besar untuk mendukung produksi pangan di sektor hulu. Dukungan tersebut antara lain berupa subsidi pupuk, traktor, alat dan mesin pertanian, serta berbagai bantuan lainnya.
Amran menyebut total subsidi sektor hulu pada 2026 mencapai Rp160 triliun, meningkat dibandingkan 2025 yang sebesar Rp144 triliun.
Sementara itu, beras SPHP seharusnya dijual kepada masyarakat dengan harga Rp12.500 per kg. Namun, berdasarkan temuan yang disampaikan, beras tersebut diduga dijual kembali dengan harga sekitar Rp17.000 per kg.
"Ini untuk orang yang kesulitan. Ini beras subsidi, tetapi masih ada oknum yang bermain-main," tutur Amran.
Pemerintah menggelontorkan beras SPHP sebagai bentuk intervensi pasar agar masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga terjangkau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp12.500 per kg di tingkat konsumen.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Bapanas memberikan subsidi harga kepada Perum Bulog selaku operator program untuk mendukung distribusi beras SPHP.
Oleh karena itu, praktik penyimpangan yang memanfaatkan beras bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi dinilai tidak dapat dibenarkan. Pemerintah menegaskan beras SPHP harus benar-benar diterima masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak boleh dibongkar maupun dikemas ulang untuk dijual sebagai beras premium.
Sebelumnya, Amran bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengungkap dugaan praktik pengoplosan beras SPHP di wilayah Jakarta Timur.
Pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Berdasarkan informasi yang diperoleh, total beras yang ditemukan dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai 600 ton.
Amran menegaskan praktik penyalahgunaan beras SPHP harus ditindak tegas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia dan koruptor di Indonesia.
"Ini harus dihukum berat. Tidak boleh ada toleransi. Sesuai perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.
SUMBER: ANTARA









