TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI melaporkan kasus pesan hoaks mengenai imbauan agar para ulama menolak melakukan rapid test, ke Bareskrim Polri. Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM itu dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2020.
"Pemberitaaan tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali," kata Ikhsan Abdullah dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI dalam keterangan pers, Kamis, 28 Mei 2020.
Ikhsan mengatakan kabar bohong tersebut telah memecah belah dan mengganggu masyarakat yang sedang menghadapi Covid-19. MUI, kata dia, justru mengharapkan rapid test bisa dilakukan secara massal.
Sebelumnya, pesan bohong yang mencatut nama dan logo MUI menyebar melalui WhatsApp. Kabar itu berbentuk poster berisi tulisan agar ulama, dan ustad menolak melakukan rapid test. Pesan itu menuding rapid test merupakan modus untuk menghabisi tokoh agama.
Ikhsan menuturkan kasus itu akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim. Ia menjelaskan MUI melaporkan ini agar pelakunya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. Selain itu, ia berharap tak ada lagi pihal yang mencatut nama MUI untuk melakukan kejahatan atau adu domba.
MUI Laporkan ke Polisi Hoaks Imbauan Ulama Tolak Rapid Test
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Sudah Periksa Saksi Ahli Kasus Hoaks Obat Covid-19, Kapan Hasilnya?
Warga Jalan Kalimantan Sebagian Tolak di Rapid Test
Sebarkan Hoaks, Facebook Hapus Grup Anti-Masker
Hoaks Mengatasnamakan Pemkab Kobar, Ini Jawaban Kadishub dan Jubir Gugus Tugas Covid-19
Ketua MPR Soroti Maraknya Hoaks Selama Pandemi Covid-19
Komisioner dan Staf KPU Seruyan Jalani Rapid Test
Komentar (0)
Memuat komentar…

