| BORNEONEWS, Palangka Raya - Peby Prayoga Alias Peby akui mendapatkan sabu itu dari seseorang di Banjarmasin, pengakuan itu disampaikannya saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Senin 27 September 2021. "Waktu itu, saya tampa sengaja bertemu dan saya langsung ditawari sabu. Saat itu saya juga ada punya uang, saat itu saya langsung membeli sabu itu," katanya. Pada hari Rabu 9 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari Kota Palangka Raya menggunakan jasa travel menuju Banjarmasin dengan maksud untuk menemui rekan kerjanya dalam pekerjaan peternakan ayam. Pukul 19.00 WIB terdakwa sampai di Banjarmasin terdakwa tampa sengaja bertemu dengan Eko di muara Jalan Kelayan A Banjarmasin, dimana didalam pertemuan tersebut kemudian Eko menawarkan 1 paket sabu seberat 2 gram dengan harga Rp 4.500 ribu dan terdakwa setujui dengan menyerahkan uang tersebut. Setelah menerima sabu itu, sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan rekan kerja terdakwa dan sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa kembali ke Palangka Raya dengan mengunakan jasa travel. --page Kemudian pada hari Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa sampai dirumahnya, saat itu terdakwa langsung mengkonsumsi sebagian sabu yang dibelinya dari Eko sebanyak 3 kali pemakaian Sehingga 1 paket sabu seberat 2 gram yang sebelumnya terdakwa dapatkan tersisa seberat 1 gram, dan selanjutnya sisa sabu tersebut terdakwa bagikan menjadi 12 paket kecil dan dari 12 paket tersebut sudah terjual.Namun pada hari Jumat 11 Juni 2021 pukul 10.30 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu kotor 0,67 gram yang merupakan sisa sabu yang belum, 1 buah handphone merk Realme C3 warna Biru Hitam, 1 buah handphone merk Redmi warna hitam dan 1 handphone nokia warna hitam. Akibat dari perbuatannya tersebut terdakwa diancam terancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (NOPRI/B-5) |
Peby Dapat Sabu dari Banjarmasin
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kurir Sabu 111 Gram Divonis 7 Tahun Penjara
Nenek Kasus Sabu Terancam 7,5 Tahun Penjara
Polisi Gagalkan Ratusan Paket Sabu Siap Edar di Palangka Raya dan Sampit
Pemilik 3 Paket Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar
Sopir Ngaku Bukan Pengedar, Sebut Dirinya Kecanduan Sabu
Terdakwa ini Mengaku Tak Mau Serumah dengan Orang Tua agar Mudah Edarkan Sabu
Komentar (0)
Memuat komentar…







