| BORNEONEWS , Palangka Raya - Nursa R Nuren dituntut 4 tahun penjara, perkara penipuan dalam bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) dan atap jenis Sirap yang akan dipasarkan di wilayah Sampit hingga merugikan Korbannya senilai Rp 3,2 miliar lebih. Jaksa menjerat Nursa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memakai martabat palsu dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP. "Dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan sementara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marzman Ali sebagaimana informasi terhimpun Rabu 12 Oktober 2022 Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada bulan Februari 2017, berawal dari pertemuan Nursa dan Joni Suganda. Terdakwa menawarkan usaha dalam bidang jual beli BBM dan atap jenis Sirap yang akan dipasarkan di wilayah Sampit. Ia mengaku memiliki banyak teman pengusaha dan anggota DPR dan menjanjikan keuntungan sebesar 4 % hingga 5 %. Korban langsung percaya dan memberikan Uang Senilai Rp 200 Juta dalam pertemuan yang berlangsung di Jalan Kenan Sendan Nomor 28 Sampit tersebut. Setelah pertemuan berakhir, secara bertahap sejak tanggal 3 Mei 2017 hingga tanggal 6 Nopember 2019 saksi Joni Suganda mengirimkan uang modal usaha kepada Nursa melalui transfer ke Rekening. Sehingga total transfer keseluruhan berjumlah Rp. 3.232.800.000. --page Pada 13 Juli 2019 penyerahan uang yang ditransferkan oleh saksi Joni Suganda kepada terdakwa dibuatkan kwitansi penerimaan yang menerangkan “telah diterima dana sebesar tiga milyar dua ratus juta rupiah modal usaha jual beli BBM dan sirap” yang ditandatangani oleh terdakwa di atas meterai. Namun seiring berjalannya waktu terdakwa tidak kunjung memberikan hasil keuntungan usaha yang dijanjikannya kepada saksi Joni Suganda. Joni berupaya meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana yang telah dikirimkan namun terdakwa tidak pernah mengambalikan baik itu modal usaha maupun hasil keuntungan. Hingga kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian. (APRIANDO/B-11) |
Menjanjikan Bisnis BBM dan Atap Sirap, Wanita Ini Terancam 4 Tahun Penjara
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Terdakwa Penipuan Bisnis BBM dan Atap Sirap Dihukum 3 Tahun Penjara
Bisnis Sabu, Tuyul Terancam 8 Tahun Penjara
Raup Puluhan Juta dengan Modus Ajak Nikah dan Bisnis, Pria Ini Terancam 18 Bulan Penjara
Seorang Wanita Jadi Terdakwa Pencurian, Terancam 7 Bulan Penjara
Penjambret Tas Seorang Wanita Terancam 18 Bulan Penjara
Bisnis Sabu Tuyul Divonis 7 Tahun Penjara
Komentar (0)
Memuat komentar…







