BORNEONEWS, Palangka Raya - Wikarya F Dirun selaku Penasehat hukum terdakwa Otovianus, mantan Sektretaris KPU kabupaten Kapuas mengajukan pengalihan status penahanan kepada majelis hakim Tipikor Palangka Raya dari Rutan ke tahanan rumah.
“Kami juga mengajukan permohonan untuk pengalihan status penahanan atas nama klien kami, Otovianus menjadi tahanan rumah yang sesuai dengan jaminan, dimohon agar bisa ditahan di rumah paman Otovianus di Jalan Antang Kalang,”katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 17 Oktober 2022
Selain pengajuan permohonan pengalihan status penahanan, ia juga bakal mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Alfian Fahmi mendakwakan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Budi Prayitno dan Eks Sekretaris KPU Kapuas, Otovianus merugikan keuangan negara merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.672.685.841,00.
Dua terdakwa terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bersumber dana APBN tahun anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas.(APRIANDO/B-11)
Mantan Sekretaris KPU Kapuas Ajukan Permohonan Pengalihan Status Tahanan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
KPU Kapuas Segera Buka Rekrutmen Anggota PPS Pemilu 2024
Ketua KPU Kapuas Harapkan Panitia Pemilihan Kecamatan Jalankan Tugas Dengan Baik
Parpol Sambut Baik Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Digelar KPU Kapuas
KPU Kapuas Umumkan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK
Persiapkan Diri, KPU Kapuas Segera Buka Rekrutmen Anggota PPS Pemilu 2024
Dewan: Daerah Harus Siap Menghadapi Pengalihan Status dari Pandemi ke Endemi
Komentar (0)
Memuat komentar…







