BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui pengantar tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing menjelaskan gambaran umum terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Rancangan perda dimaksud mengacu pada Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujarnya, Selasa, 4 Juli 2023.
Tujuan disusunnya raperda tersebut yakni untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu terwujudnya keseimbangan antara obyek tarif pajak serta peningkatan pendapatan asli daerah yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam kesempatan itu, Efrensia juga menjelaskan gambaran umum terkait raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
"Bahwa tujuan dilakukan perubahan adalah untuk mengakomodir dan menyesuaikan dengan hasil penyederhanaan struktur," tukasnya. (RISKA YULYANA/R)
Ini Gambaran Umum Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemko Palangka Raya Usulkan Raperda Pajak dan Retribusi
Pemkab Sukamara Laksanakan Uji Publik Rancangan?Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Hasil Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disampaikan
Pemkab Gunung Mas Berencana Mendigitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah
Bappenas: Pemerintah Daerah Perlu Maksimalkan Retribusi Pajak
Banyak Rumah Makan dan THM di Palangka Raya tidak Transparan Pajak dan Retribusi Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







