BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3590/Disdik.Um Peg/X1/2023 tentang aturan belajar selama kabut asap.
Surat edaran ini dikeluarkan dengan dasar pertimbangan Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta hasil rapat bersama antara Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan Pengawas dan Kepala Sekolah Jenjang PAUD, SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menyatakan bahwa langkah-langkah penyesuaian pembelajaran perlu diambil untuk menjaga kesehatan peserta didik di tengah kondisi udara yang semakin tidak sehat.
Berikut adalah langkah-langkah yang diinstruksikan kepada seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan:
1. Pemakaian Masker Wajib: Seluruh warga sekolah di satuan pendidikan diwajibkan untuk menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan.
2. Penundaan Jam Belajar: Jam belajar mengajar akan dimulai pada pukul 07.30 WIB.
3. Pengurangan Jam Belajar: Durasi jam belajar mengajar akan dikurangi 10 menit setiap jam pelajaran, sehingga menjadi 25 menit untuk jenjang SD, 30 menit untuk jenjang SMP dan disesuaikan untuk jenjang PAUD.
4. Meniadakan Kegiatan Luar Ruangan: Kegiatan seperti upacara, olahraga, senam bersama dan ekstrakurikuler di luar ruangan ditiadakan. Untuk olahraga dan ekstrakurikuler, disarankan dilakukan di dalam ruangan.
5. Imbauan Konsumsi Bergizi: Peserta didik dihimbau untuk mengkonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak minum air putih.
6. Monitoring Kualitas Udara: Satuan Pendidikan dapat memantau kondisi kualitas udara dengan mendownload aplikasi ISPUnet yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami berharap dengan langkah-langkah ini, kesehatan peserta didik dapat tetap terjaga dalam menghadapi kabut asap yang melanda kota ini," katanya, Rabu, 27 September 2023.
Edaran ini bersifat sementara, jika kondisi udara membaik di kemudian hari, proses belajar mengajar akan kembali seperti semula. (HENDRI/R)
Disdik Palangka Raya Terbitkan Aturan Belajar Selama Kabut Asap
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pj Wali Kota Palangka Raya Imbau Pedagang Gerobak Patuhi Aturan
Balai Bahasa Kalteng Terbitkan 70 Judul Buku Cerita Anak Dwibahasa
Perbup Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Berikan Aturan dan Ketentuan yang Jelas dalam Pelaksanaan PAW Kades
Pj Bupati Barito Timur Ingatkan Pegawai Patuhi Aturan dan Kebijakan Pemerintah
Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Parpol Taati Aturan PKPU
Peneliti: KPU Harus Konsisten pada Aturan dan Cepat Tanggapi Masalah
Komentar (0)
Memuat komentar…







