BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Aswan menyampaikan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD SMP dan pendidikan kesetaraan agar mewajibkan peserta didik memakai masker.

"Terutamanya ketika beraktivitas di luar ruangan. Ini untuk menghindari munculnya gangguan kesehatan karena kabut asap," katanya, Kamis, 5 Oktober 2023.

Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait antisipasi dampak kabut asap di lingkungan sekolah.

"Kami imbau agar mengurangi aktivitas di luar ruangan. Meniadakan kegiatan upacara/olahraga senam bersama bila kondisi cuaca tidak memungkinkan," ucapnya 

Selain itu, di surat edaran Sekda Kapuas, juga disampaikan penundaan masuk jam belajar yang biasanya pukul 7.00 WIB menjadi pukul 08.00 WIB serta pengurangan 10 menit tiap jam pelajaran.

--page

"Tapi, ini tetap menyesuaikan ke kondisi di wilayah masing masing sekolah. Jadi, kita lebih melihat kondisi di lapangan oleh teman-teman di Korwil dan kepala satuan pendidikan di daerah masing masing kecamatan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, kabut asap masih terjadi di Kabupaten Kapuas, terutama di pagi hari. Berkaca dari kondisi itu, penggunaan masker penting dilakukan demi mengantisipasi dampak kualitas udara yang menurun. (DODI/Y)