**Borneonews**, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas di Indonesia, dengan merencanakan pengawasan serta penegakan hukum secara serentak terhadap angkutan barang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, yang sering kali menjadi penyebab fatalitas di jalan raya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, menyatakan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan operasional, baik dari segi administratif maupun teknis, akan dilaksanakan dari tanggal 19 hingga 25 Agustus 2024. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi lebih luas untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman.
"Semenjak tahun 2023 hingga saat ini, pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum telah dilakukan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)," ujar Risyapudin. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta ketertiban di kalangan operator barang, pemilik barang, dan pengemudi yang selama ini mungkin kurang memperhatikan aturan yang ada.
Lebih lanjut, pemerintah berencana untuk mendorong penerapan layanan angkutan barang yang sesuai dengan ketentuan dan bebas dari praktik *over dimension over loading* (ODOL). Menurut data terkini dari UPPKB, sekitar 65 persen pelanggaran yang teridentifikasi berasal dari masalah muatan, sementara sisanya terkait dengan pelanggaran administrasi, seperti ketidaklengkapan dokumen kendaraan, terutama yang berhubungan dengan bukti lulus uji elektronik (*BLU-e*).
Risyapudin juga menambahkan bahwa pelaksanaan pengawasan ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, dinas perhubungan di level provinsi maupun kabupaten/kota, serta dukungan dari TNI. Diharapkan, dinas perhubungan di setiap wilayah dapat secara mandiri dan rutin melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di daerah mereka.
"Pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum secara serentak ini akan berlanjut di masa mendatang, baik untuk angkutan barang maupun angkutan orang, dengan penekanan pada program-program pengawasan dan penegakan hukum yang lebih terencana dan sistematis," tutup Risyapudin.
ANTARA
Pengawasan Angkutan Barang Oleh Kemenhub, Tingkatkan Keselamatan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenhub Mulai Antisipasi Arus Angkutan Libur Natal-Tahun Baru 2025
Peningkatan 40 Persen Angkutan Barang KAI Sumbar di September
Volume Arus Barang di Angkutan Udara Kalteng Alami Penurunan
Pemusnahan Barang Dilarang Di Bandara Samrat Manado, Keselamatan Penerbangan Utama
Kemenhub Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Darat Terintegrasi
Operasi Zebra Samrat 2024, Upaya Polda Sulut Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Komentar (0)
Memuat komentar…







