**Borneonews - Manado**, PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara, bekerja sama dengan Airport Security, melaksanakan pemusnahan barang-barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam pesawat pada hari Jumat.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia, Maya Damayanti, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mematuhi peraturan yang ada, yakni sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Keputusan Menteri (KM) Tahun 2024 mengenai Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Dalam pemusnahan kali ini, barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai item terlarang. Di antara barang-barang tersebut terdapat 70 liter minuman keras jenis Cap Tikus yang tergolong sebagai *flammable liquid*. Selain itu, pemusnahan juga mencakup sejumlah korek api berbahan bakar gas, perangkat tajam seperti gunting, cutter, silet, dan obeng dengan total berat mencapai 80 kilogram.
Ada pula beberapa alat tumpul, termasuk peralatan pertukangan, tabung, kaleng, benda-benda yang terbuat dari besi, pistol mainan, dan sejenis lem, dengan total berat sekitar 60 kilogram. Semua barang yang dimusnahkan merupakan milik penumpang yang tidak diperbolehkan untuk diangkut sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait *prohibited items*.
Maya juga menambahkan bahwa jumlah barang terlarang yang ditemukan dan dimusnahkan cenderung menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat yang menggunakan Bandara Sam Ratulangi Manado mengenai barang-barang yang dilarang atau diperbolehkan untuk dibawa dalam penerbangan.
Airport Security di Bandara Sam Ratulangi Manado berkomitmen untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan cermat dalam memeriksa barang bawaan penumpang.
Acara pemusnahan ini dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh General Manager PT Angkasa Pura Indonesia, perwakilan dari Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, serta Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Bandara setempat sebagai tanda resmi pelaksanaan pemusnahan barang terlarang tersebut.
ANTARA
Pemusnahan Barang Dilarang Di Bandara Samrat Manado, Keselamatan Penerbangan Utama
Bagikan:

MANADO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar oleh Bea Cukai Batam
Basarnas Natuna dan Airnav Tanjungpinang Jalin Kerja Sama Keselamatan Penerbangan
Operasi Zebra 2024, Keselamatan Lalu Lintas Jadi Prioritas Utama
Bandara H Asan Sampit Kini Layani 3 Rute Penerbangan
Semua Penerbangan di Bandara Damaskus Ditangguhkan hingga 18 Desember
Lama tak Beroperasi, Bandara Damaskus akan Layani Penerbangan Lagi
Komentar (0)
Memuat komentar…







