**Borneonews**, Padang - Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan agar pemerintah melakukan peningkatan terhadap selisih pendapatan atau fee margin yang diterima oleh pengelola kios tani serta distributor pupuk bersubsidi. Menurut anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, penting untuk meningkatkan fee margin tersebut menjadi batas yang lebih wajar dan berkenaan dengan pola subsidi lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Yeka saat melaksanakan pemantauan bersama Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia Persero mengenai penambahan kuota pupuk bersubsidi, yang sebelumnya berjumlah 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton.
Saran ini diungkapkan oleh Yeka mengingat bahwa saat ini fee margin yang diterima oleh pengelola kios tani atau distributor pupuk bersubsidi tergolong kecil jika dibandingkan dengan fee yang diterima oleh pangkalan yang menyalurkan elpiji bersubsidi. Sebagai informasi, pengelola kios tani hanya memperoleh fee sebesar Rp75 per kilogram untuk pupuk bersubsidi yang disalurkan kepada petani. Sebaliknya, pihak pangkalan yang menyalurkan elpiji tiga kilogram dapat menerima fee antara Rp500 hingga Rp800 per kilogram. Dengan demikian, Yeka menekankan pentingnya agar tidak terjadi diskriminasi dalam hal ini, mengingat kios pupuk bersubsidi mendapatkan fee yang jauh lebih rendah.
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, Yeka menjelaskan bahwa Ombudsman telah melakukan serangkaian terobosan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satunya, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, masyarakat dapat menggunakan E-KTP atau kartu tani. Ombudsman juga, bersama lembaga terkait, memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya petani, yang ingin menebus pupuk bersubsidi secara berkelompok. Satu inovasi penting adalah kemampuan penebusan pupuk yang dapat diwakilkan, sehingga petani yang berhalangan hadir karena sakit atau alasan lainnya dapat memberikan mandat kepada orang lain atau kelompok tani untuk mengambil pupuk atas nama mereka.
"Inisiatif-inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan petani dalam mendapatkan akses terhadap pupuk bersubsidi," tambah Yeka, menekankan komitmen Ombudsman dalam upaya meningkatkan ketepatan distribusi dan aksesibilitas pupuk bagi para petani di seluruh Indonesia.
ANTARA
Ombudsman Sarankan Pemerintah Tingkatkan Fee Margin Kios Pupuk Bersubsidi
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pakar Sarankan Pemerintah Lakukan PE pada Kasus Gondongan-cacar
BKKPN Sarankan Pemda Siapkan Pengelolaan Air Bersih di Darat
Pakar Sarankan Variasi Makanan untuk Jaga Kesehatan Mata Anak
Pemerintah Aceh Barat Ajak ASN Tingkatkan Rasa Syukur dan Jujur
Pemerintah Malteng Dorong Inovasi Untuk Tingkatkan Pendidikan
Pemerintah Badung Tingkatkan Produksi Bawang Merah untuk Ketahanan Pangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







