**Borneonews**, Jakarta - Mantan terpidana Saka Tatal memberikan penjelasan terkait alibinya kepada penyidik Bareskrim Polri ketika diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan kesaksian palsu yang dituduhkan kepada dua saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yakni Aep dan Dede. Saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Saka Tatal ditemani tim kuasa hukumnya yang menyebutkan bahwa klien mereka dijadikan objek pertanyaan dengan total 32 pertanyaan untuk menjelaskan alibi yang relevan pada tanggal 27 Agustus 2016, yaitu pada saat terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
Saka Tatal memiliki alibi yang terperinci untuk tanggal tersebut. Ia mengaku berada di beberapa lokasi, yaitu rumah temannya, rumah pamannya, dan kemudian kembali ke rumahnya sebelum pergi ke bengkel pada malam harinya. Salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prilianti, menegaskan bahwa saksi Dede telah menyatakan ketidaktahuannya mengenai adanya peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada tanggal yang sama. Ini menambah kompleksitas kasus, karena kesaksian dari Aep dan Dede yang menyatakan bahwa Saka Tatal serta tujuh terpidana lainnya mengejar kedua korban saat kejadian menurutnya telah mendatangkan kerugian signifikan bagi Saka.
Lebih lanjut, Titin menekankan bahwa kesaksian Aep dan Dede telah berkontribusi pada vonis yang tinggi, di mana tujuh terpidana diancam hukuman penjara seumur hidup dan Saka Tatal dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Menurutnya, pernyataan yang diberikan oleh Aep dan Dede di persidangan tidaklah valid, karena mereka tidak menghadiri persidangan secara langsung dan hanya disampaikan melalui Berita Acara Perkara (BAP).
Dari sisi lain, kuasa hukum Saka Tatal yang lain, Yasin Hasan Bhayangkara, menyerukan agar pihak kepolisian melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap Iptu Rudiana. Ia meminta agar Kapolri, Kadiv Propam, dan Kabid Propam Polda Jawa Barat bertindak lebih tegas atas situasi ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di dua lapas di Kebon Waru dan Jelekong, Bandung, Jawa Barat. Langkah-langkah awal untuk memproses laporan mengenai kesaksian palsu dari Aep dan Dede telah dimulai dengan gelar perkara pada tanggal 23 Juli 2024.
ANTARA
Mantan Terpidana Saka Tatal Berikan Alibi dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Kematian Vina dan Anaknya di Seruyan
Polres Sampang Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Perempuan
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKU Dapat Tuntutan Mati
Tim Inafis Polda Kalteng Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Desa Sungai Bakau
Kejati Bengkulu Periksa Mantan Wali Kota Terkait Kasus Mega Mall
KBRI Yangon Tangani Kasus Mantan Anggota DPRD Terjebak di Myanmar
Komentar (0)
Memuat komentar…







