**Borneonews, Biak** Sekretaris Daerah Kabupaten Supiori, Papua, Vera Wanggai, menekankan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024 harus melakukan pengunduran diri. Penegasan ini disampaikan oleh Sekda Vera Wanggai saat memberikan keterangan di Sorindiweri.
Lebih lanjut, Vera menjelaskan bahwa terdapat aturan yang mengharuskan ASN untuk mengajukan permohonan pengunduran diri ketika mereka mencalonkan diri sebagai kontestan dalam pemilihan tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t dari UU Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019 dan Pasal 59 ayat (3) dari UU 20 Tahun 2023 terkait Aparatur Sipil Negara.
Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa pegawai ASN yang dicalonkan sebagai kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib untuk menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari statusnya sebagai ASN.
Sekda Vera juga menekankan bahwa bagi calon kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik, yang berstatus sebagai ASN, mereka diwajibkan untuk melaporkan pencalonannya serta menyerahkan surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian setempat.
Dalam konteks netralitas, Vera menegaskan bahwa ASN di pemerintah Kabupaten Supiori harus tetap menjaga netralitas sepanjang tahapan pemilu. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 yang berisi pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.
Dalam SKB tersebut, terdapat larangan bagi ASN untuk membuat unggahan, memberikan komentar, membagikan konten, menyukai postingan, maupun bergabung dengan akun atau grup yang berkaitan dengan kampanye pemenangan peserta pemilu. Netralitas ini diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
ANTARA
ASN Wajib Mundur Jika Calonkan Diri di Pilkada 2024
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu Siak Larang ASN dan Honorer Ikut Kampanye Pilkada 2024
Menjaga Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak di Kalbar
Pemkot Depok Ingatkan ASN untuk Tetap Netral Menjelang Pilkada 2024
Katma F Dirun Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada
Pjs Bupati Kotim Tekankan Netralitas ASN, Lurah, dan Kades di Pilkada 2024 Sangat Krusial
Pj Bupati Sukamara Ingatkan ASN Netral Selama Pilkada 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







