**Borneonews**, Bengkulu - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan agar tidak ada larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri yang akan bertugas dalam peringatan HUT RI pada tanggal 17 Agustus 2024. Menurutnya, kebijakan yang melarang penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri, baik saat pengukuhan maupun pelaksanaan tugas di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), adalah langkah yang tidak dapat diterima.
Rohidin menegaskan, Menolak tegas atas kebijakan yang melarang penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri. Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur Rohidin dalam sebuah acara di Bengkulu. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi perwakilan Paskibraka dari Provinsi Bengkulu yang mengenakan hijab, yang dinilainya sebagai tindakan yang diskriminatif.
Lebih lanjut, Gubernur mengkritik kebijakan tersebut karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat kebhinekaan yang dianut oleh bangsa Indonesia. Ia menekankan bahwa larangan penggunaan hijab tidak hanya melanggar hak asasi individu, namun juga mencederai prinsip kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya.
Larangan ini tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan justru merusak keragaman yang seharusnya kita junjung tinggi sebagai bangsa. Kebijakan tersebut adalah bentuk diskriminasi yang tidak dapat kami terima, tegas Gubernur Rohidin. Ia menjelaskan bahwa diskriminasi semacam ini harus dihapuskan, dan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu adalah untuk terus menjaga serta melindungi hak-hak warganya, termasuk kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan.
Sebagai respons terhadap kebijakan tersebut, Gubernur Rohidin telah mengirimkan surat resmi yang menyatakan keprihatinan dan meminta peninjauan ulang kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia berharap agar kebijakan yang lebih inklusif dan menghargai keberagaman dapat diterapkan dalam upacara-upacara kenegaraan di masa mendatang.
Selain itu, penolakan terhadap kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju perbaikan kebijakan yang lebih adil dan non-diskriminatif. Ini sejalan dengan semangat persatuan dan kebinekaan yang menjadi inti dari jati diri bangsa Indonesia.
ANTARA
Gubernur Bengkulu Tolak Larangan Hijab untuk Paskibraka Putri
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
AS kritik larangan Israel terhadap Sekjen PBB sebagai tidak produktif
Prancis dan Norwegia Kecam Israel atas Larangan untuk Guterres
Polda Jateng Ingatkan Larangan Knalpot Brong Selama Kampanye
Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan, Bawaslu Tegaskan
Kajian Ulang Larangan Promosi Susu Formula dalam PP 28/2024
Larangan Judi di Kerajaan Galuh dan Relevansinya Saat Ini
Komentar (0)
Memuat komentar…







