**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Forum Zakat (FOZ) telah mencapai kesepakatan mengenai lima langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi serta harmonisasi dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta.
Waryono menekankan bahwa penting untuk meredam ego sektoral dan meningkatkan komunikasi sebagai cara untuk mencapai harmoni yang lebih baik dalam ekosistem zakat. Lima langkah tersebut mencakup peningkatan kerjasama dalam Program Kampung Zakat, digitalisasi sertifikat tanah wakaf, advokasi atas hasil audit syariah, pelaksanaan *roadshow* di tingkat kabupaten/kota yang bertujuan untuk memperbaiki literasi zakat, serta penyediaan sarana komunikasi yang memadai di antara pimpinan lembaga amil zakat (LAZ).
Dia menggarisbawahi bahwa harmonisasi dalam pengelolaan zakat sangat penting, sehingga pengelolaan dan pemberdayaan zakat dapat dilakukan secara optimal demi kesejahteraan umat. "Kolaborasi bukan hanya sekadar bekerja bersama, melainkan juga menemukan titik kesamaan dalam visi dan tujuan yang lebih luas," ungkap Waryono.
Lebih lanjut, dia menekankan perlunya optimalisasi komunikasi dengan membentuk saluran komunikasi khusus bagi pimpinan LAZ. Selain itu, kolaborasi dalam Program Kampung Zakat serta advokasi audit syariah juga berfungsi untuk memperbaiki dan merekonsiliasi pengelolaan zakat.
Dari perspektif lain, dia juga membahas tentang pentingnya digitalisasi sertifikat tanah wakaf, pengembangan proyek pembangunan rumah susun di Universitas Darussalam (UNIDA), dan penataan data aset wakaf. Di dalam konteks ini, integrasi data menjadi aspek krusial dalam pengelolaan zakat yang berbasis data.
Waryono juga menekankan perlunya pengawasan, pengendalian, dan audit untuk memastikan bahwa hak muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) terpenuhi dengan baik dan terjamin. "Audit berperan penting untuk memastikan pemenuhan hak muzaki dan mustahik secara optimal," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, mengingatkan bahwa tantangan utama dalam pengelolaan zakat adalah mengatasi ego sektoral dan meningkatkan komunikasi antar lembaga. Ia menambahkan bahwa audit internal perlu dipandang sebagai bagian dari proses perbaikan yang berkelanjutan, bukan sebagai beban yang menakutkan.
"Teknologi juga akan diintegrasikan dalam proses audit untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Dengan demikian, audit dapat menjadi alat yang krusial untuk menjamin pemenuhan hak muzaki dan mustahik secara optimal," tutup Wildhan.
ANTARA
Kemenag dan Forum Zakat Sepakati Lima Langkah Pengelolaan Zakat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Forum Zakat Jambi Tingkatkan Kesadaran Berbagi Masyarakat
Kemenag RI Tetapkan Enam Dusun di Sumbar Sebagai Kampung Zakat
Safrudin: Webinar Langkah Kolaborasi Wujudkan Efisiensi Pengelolaan Dana BOSP dan BOSDA
Forum DAS Diharap Dorong Kerja Nyata Pengelolaan Aliran Sungai
DPR RI Sepakati Kesejahteraan Hakim dalam RUU Jabatan Hakim
FKUB dan Bupati Jembrana Sepakati Pengawasan Tempat Ibadah
Komentar (0)
Memuat komentar…







