**Borneonews - Jakarta**, Alumni Connect Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia menegaskan pentingnya seluruh pihak, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengambilan kebijakan.
Seruan ini dilontarkan sebagai tanggapan terhadap rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diusulkan oleh DPR RI. Rencana tersebut telah menimbulkan protes di kalangan masyarakat serta demonstrasi di berbagai kota di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi yang diterima, Alumni Connect PPI Dunia menyatakan, "Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus sejalan dengan aspirasi rakyat dan tidak boleh mengabaikan kepentingan umum." Pernyataan ini menggambarkan betapa pentingnya bagi pemerintah untuk memperhatikan suara rakyat dalam setiap langkah kebijakan yang diambil.
Protes yang terjadi merupakan cerminan dari kesadaran masyarakat akan perlunya penghormatan terhadap suara mereka serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Penting untuk dicatat bahwa Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga peradilan tertinggi, memiliki peran krusial dalam menilai konstitusionalitas undang-undang dan telah melaksanakan tanggung jawab itu dengan memberikan putusan yang mencerminkan prinsip keadilan.
"Alumni Connect PPI Dunia memberikan dukungan penuh terhadap upaya Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kedaulatan hukum. Kami menekankan agar setiap revisi undang-undang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan," ungkap mereka dalam penjelasannya.
Lebih lanjut, organisasi ini menyerukan kepada semua lapisan masyarakat untuk terus mengawasi pelaksanaan putusan MK. Mereka menekankan perlunya memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dalam sidang Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 20232024, agenda untuk mengesahkan RUU Pilkada yang direncanakan berlangsung pada Kamis pagi dibatalkan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi syarat kuorum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak jadi dilakukan, dan putusan MK mengenai pilkada tetap akan berlanjut, khususnya terkait pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024.
"Keputusan *judicial review* Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora akan tetap berlaku," kata Dasco melalui akun resmi media sosial X pada Kamis sore.
ANTARA
Alumni PPI Dunia desak patuhi putusan MK terkait RUU Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dubes AS Ajak Warga Patuhi Hukum saat Berlibur di Bali
Dewa United Tekuk Satya Wacana 63-44, Perpanjang Tren Kemenangan di IBL All Indonesian 2026
Film Dokumenter Timnas Indonesia The Longest Wait Tayang Mulai 28 Oktober
Polri Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Pidie, Dua Terduga Pengendali Diburu
Nasi Goreng, Sajian Nusantara yang Terus Berinovasi dan Memikat Selera Dunia
Persija Putri Tunjuk Ricky Nelson, Evaluasi Dilakukan Usai Dua Laga Tanpa Kemenangan
Komentar (0)
Memuat komentar…






