**Borneonews - Jakarta**, Massa yang tergabung dalam Poros Jakarta bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya mengadakan aksi di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada siang hari Jumat. Mereka mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk tetap berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan maksud menjaga integrity demokrasi di tanah air.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Umum Bang Japar (Jawara dan Pengacara), Muhammad Hamim, mengajak para komisioner KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk tetap istiqamah dan berani menegakkan kebenaran, sesuai dengan keputusan dari MK. "Kita lakukan doa bersama untuk keberlangsungan tugas KPU agar senantiasa berjalan sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan," ujarnya.
Hamim mendorong KPU RI agar segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan keputusan MK untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Ia menekankan pentingnya komisioner KPU untuk tidak terpengaruh oleh tawaran yang mungkin tidak etis. "Kita berharap mereka tidak terpengaruh oleh uang atau jabatan, yang bisa menghalangi tugas mulia mereka," katanya.
Dia melanjutkan, doa bersama dan aksi ini mencerminkan harapan yang besar agar KPU RI dapat menjalankan tugasnya dengan damai, transparan, dan adil. Pada saat yang sama, Hamim menjelaskan bahwa mereka berpartisipasi dalam aksi bersama mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, di mana mereka menyuarakan aspirasi demokrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis sebelumnya.
"Alhamdulillah, setelah demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR, pimpinan DPR menyatakan bahwa RUU Pilkada telah dihentikan," terang Hamim. Setelah RUU tersebut dihentikan, para aktivis yang peduli dengan proses demokrasi di seluruh wilayah pun melanjutkan dengan berdoa lintas agama untuk kebaikan pilkada.
KPU RI telah menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan mematuhi peraturan KPU (PKPU) yang telah diperbaharui dengan penambahan ketentuan baru sesuai putusan MK, yang diumumkan pada Selasa. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, "Kami akan memastikan bahwa pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah berlangsung, kami akan mematuhi PKPU yang memuat aturan serta putusan MK yang telah ditetapkan."
ANTARA
Massa Desak KPU Teguh pada Putusan MK untuk Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pendaftaran Calon Ketua PWI Kobar Periode 2026–2029 Resmi Dibuka
Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Nusantara Power UP Pulang Pisau Perkuat Komitmen Jaga Keandalan Listrik
Kapolda Kalteng Salurkan Bantuan Untuk Relawan Karhutla dan Warga Terdampak di Kotim
Pohon Tumbang Tutup Jalan Lintas Provinsi di Telang HST
Kebakaran Melanda Berangas Barat Batola, Api Sempat Membesar di Permukiman Padat
Perkuat REDD+ di Riau, Akademisi USU Dorong Hilirisasi Riset dan Tata Kelola Karbon
Komentar (0)
Memuat komentar…







