**Borneonews - Mataram**, Pemerintah Kabupaten Bima di Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 183 kepala desa. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Bupati Kabupaten Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, menyatakan bahwa tambahan dua tahun masa jabatan ini adalah sebuah berkah. Ia meminta agar para kepala desa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program serta kegiatan yang masih tersisa agar dapat memenuhi harapan masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan pentingnya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat selama masa tambahan ini. Ia berharap para kepala desa mampu menjalin kemitraan yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta seluruh perangkat desa. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada kemampuan menjaga ritme dan hubungan yang baik dengan semua elemen yang terlibat.
Bupati juga menekankan perlunya para kepala desa untuk tetap bersyukur atas amanah yang diberikan. Dia mengingatkan agar mereka tidak tergoda oleh godaan-godaan dari luar yang bisa mengganggu kewibawaan dan kehormatan sebagai pemimpin di desa. "Marilah kita menjaga amanah yang diberikan dari awal hingga akhir masa jabatan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengingatkan bahwa pencapaian hari ini tidak lepas dari doa dan dukungan orang-orang tercinta serta mereka yang telah berjuang untuk kepala desa. "Jangan lupakan kebaikan serta perjuangan orang-orang yang telah mendukung Bapak/Ibu hingga berada di posisi saat ini," ujarnya.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 183 kepala desa tersebut berlangsung di Aula Masjid Agung, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Acara ini diadakan pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024.
ANTARA
Pemkab Bima Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Jadi Delapan Tahun
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pj Bupati Katingan Janjikan Jabatan Kepala Sekolah bagi Guru Juara MTQ Nasional
Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD bentuk Pengakuan atas Dedikasi dan Kerja Keras
Peserta Paling Spektakuler, Gubernur Kalteng Janji Kembali Gelar Jalan Sehat di Sampit Pada Akhir Masa Jabatan
Masa Jabatan 58 Anggota BPD di Mentaya Hilir Utara Resmi Diperpanjang
DPMD Kotim Koordinasi Selesaikan Polemik Kepala Desa Ujung Pandaran Terkait Dana Pihak Ketiga
Pemkab Seruyan Berikan Reward Study Tour Kepala Sekolah, Guru, Bendahara BOS, dan Siswa Berprestasi
Komentar (0)
Memuat komentar…







