**Borneonews - Manokwari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak (Pegaf) di Papua Barat telah menyelenggarakan suatu rapat teknis yang dihadiri oleh perwakilan partai politik. Rapat ini bertujuan untuk membahas persiapan pendaftaran calon dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Yan P. Toansiba, selaku Kepala Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Pegaf, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan semua partai politik memahami berbagai syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran pasangan calon. Menurutnya, terdapat beberapa persyaratan penting yang perlu diperhatikan, di antaranya pasangan calon diwajibkan untuk menyerahkan laporan mengenai harta kekayaan pejabat negara, atau yang dikenal dengan *LHKPN*, serta berbagai persyaratan lain yang relevan.
Selanjutnya, Yan mengingatkan bahwa partai politik bersama dengan tim pemenangan harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam konteks Pilkada di Kabupaten Pegaf, penting untuk dicatat bahwa tidak ada jalur independen. Sebagai hasilnya, semua pasangan calon akan diusung oleh partai politik yang ada.
Saat ini, terdapat sepuluh partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pegaf, dengan total sebanyak 20 kursi. Meskipun sosialisasi saat ini dilakukan berdasarkan PKPU 8/2024, Yan menyatakan bahwa mereka belum membahas syarat-syarat untuk partai politik yang bersangkutan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, karena sampai saat ini belum ada PKPU terbaru yang dapat dijadikan acuan.
KPU Pegaf juga menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Republik Indonesia mengenai mekanisme pencalonan yang terbaru. Meskipun demikian, Yan menegaskan bahwa pendaftaran bagi calon tetap akan dibuka sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. KPU Pegaf siap untuk menerima pendaftaran di kantor mereka, karena merupakan tanggung jawab KPU untuk menerima calon dari masing-masing daerah.
ANTARA
KPU Pegaf Siapkan Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Bahas Syarat dan Prosedur
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polresta Palangka Raya Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri Bakomsus 2025
KPU Kalteng Gelar Rakor Bahas Mitigasi Bencana dan Keamanan
KPU Barito Timur Gelar Debat Publik Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Gunung Mas: Debat Publik Penting bagi Pemilih Nilai Kualitas Pasangan Calon
KPU Kalteng Umumkan Lokasi Pencoblosan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Cek...
Pemkab Kotim Siapkan Mitigasi Hadapi Curah Hujan Tinggi pada Pilkada 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







