**Borneonews - Jakarta**, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah akan segera mendapatkan izin untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sebelumnya dimiliki oleh PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia.
Saat ditemui usai rapat dengan Komisi VII DPR RI, Bahlil menyampaikan, "Kemungkinan besar, tambang yang akan diberikan adalah eks dari Adaro atau Arutmin." Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan dukungan kepada organisasi keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Bahlil juga menjelaskan bahwa dia telah memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti dan berjanji kepada publik untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan yang ada. Dia menegaskan, "Kemarin saya sudah beri disposisi untuk mengembangkan informasi lebih lanjut, nanti saya akan kembali memberi kabar."
Dalam hal ini, ia menekankan bahwa tambang yang akan diberikan kepada Muhammadiyah memiliki luas yang cukup signifikan serta cadangan yang memadai. "Yang perlu diperhatikan bukan hanya luas tambangnya, tetapi juga cadangannya," imbuhnya.
Pemerintah telah mempersiapkan enam wilayah tambang batu bara yang pernah berproduksi, yang dapat dikelola oleh badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ini merupakan lokasi tambang yang sebelumnya telah berproduksi atau lahan dari eks PKP2B generasi pertama.
Keenam WIUPK yang telah disiapkan mencakup lahan eks PKP2B dari beberapa perusahaan, antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga telah menunjukkan kesiapan untuk mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur. Hal ini terjadi setelah ormas tersebut menerima IUPK dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lokasi konsesi tersebut merupakan bagian dari aset eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang merupakan bagian dari Bakrie Group.
ANTARA
Muhammadiyah Mendapatkan Izin Tambang Bekas Adaro dan Arutmin
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Muhammadiyah Bentuk Badan Usaha Kelola Ragam Tambang
KPK Limpahkan Berkas Korupsi Izin Tambang ke PN Ternate
Bocah 13 Tahun Tenggelam di Bekas Tambang Batu Bara Kalsel
Lahan Bekas Tambang Dikelola Produktif, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
PT Timah Ubah Lahan Bekas Tambang Menjadi Rehabilitasi Satwa
Penanaman Padi Ladang di Bekas Tambang, Dorong Ketahanan Pangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







