BORNEONEWS, Sampit – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau pengusaha es kristal agar tidak menggunakan air PDAM sebagai bahan baku produksi.
Imbauan ini disampaikan menyusul kondisi air PDAM di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan hingga Baamang dan Mentawa Baru Ketapang telah tercemar air laut atau mengalami intrusi air asin.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi menyarankan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi es kristal untuk menggunakan sumber air yang lebih aman. Salah satu alternatifnya adalah air dari sumur bor dalam yang tidak tercemar air laut maupun air payau.
Sebaiknya para pengusaha UMKM yang es kristal itu menggunakan air yang memang air sumur bor dalam atau menggunakan air yang tidak tercemar dengan air laut atau air payau," kata Umar Kaderi, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Umar, kondisi air PDAM di Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang perlu menjadi perhatian pengusaha es kristal. Sebab air yang digunakan sebagai bahan baku produk konsumsi harus memenuhi persyaratan kualitas agar tidak berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
"Karena air PDAM Baamang dan Mentawa Baru Ketapang semua sudah tercemar," ujarnya.
Umar menjelaskan, Dinas Kesehatan telah menyampaikan imbauan secara umum kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih sumber air yang dikonsumsi.
Imbauan tersebut mencakup larangan menggunakan air PDAM yang kondisinya tidak layak serta air hujan yang baru tertampung jangan dijadikan sebagai sumber air minum.
"Kami memberi imbauan secara global, karena itu kewenangannya tadi Dinas Perindag. Sehingga kita berusaha, kita sudah menyampaikan ke masyarakat jangan mengonsumsi air PDAM maupun air hujan yang baru tertampung," jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelaku usaha es kristal berkaitan dengan kewenangan instansi lain. Karena itu diperlukan koordinasi antarlembaga untuk memastikan bahan baku yang digunakan pelaku usaha aman bagi konsumen.
Dinkes Kotim mengingatkan masyarakat agar lebih selektif membeli es kristal dan memperhatikan keamanan produk yang dikonsumsi.
Sementara itu pengusaha diharapkan memastikan sumber air dan proses produksi memenuhi standar kesehatan, sehingga es kristal yang beredar tidak membahayakan masyarakat. (DEWI PATMALASARI/R)









