**Borneonews - Jakarta**, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga, Eriko Sotarduga, menyatakan bahwa calon kepala daerah yang diusung oleh partainya memiliki pilihan untuk mendaftar langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa pengumuman resmi, berbeda dengan tiga gelombang sebelumnya yang mengharuskan adanya pengumuman.
Eriko menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan waktu. "Kami bisa memilih apakah akan mengumumkan atau langsung mendaftar ke KPU. Ini semua tergantung pada keadaan," ujarnya saat mengikuti rapat internal di Kantor DPP PDIP di Jakarta.
Pendaftaran calon kepala daerah sendiri telah dimulai sejak hari ini dan akan berlangsung hingga dua hari ke depan. Dia menambahkan, keputusan untuk mendaftar secara langsung atau mengumumkan lebih dulu akan ditentukan berdasarkan situasi yang ada. "Jika keputusan dapat diambil besok atau di hari lainnya, misalnya hari Selasa dan harus mendaftar pada hari Kamis pagi, tentu saja tidak ada waktu untuk pengumuman umum. Dalam hal ini, kami akan langsung mendaftar ke KPU daerah," tandasnya.
Sebelumnya, partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri ini telah mengumumkan 305 bakal calon kepala daerah yang diusung dalam Pilkada 2024 pada pengumuman gelombang pertama yang berlangsung pada 14 Agustus. Selanjutnya, pada gelombang kedua yang diumumkan pada 22 Agustus, PDI Perjuangan mengumumkan 169 bakal calon tersisa, dan pada gelombang ketiga yang dilaksanakan pada hari Senin, 26 Agustus, mereka kembali mengumumkan 60 nama calon kepala daerah.
Berikut adalah rincian jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
ANTARA
PDIP Izinkan Cakada Mendaftar Langsung ke KPU Tanpa Pengumuman
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dua Kader PDIP Adukan Ketua KPU Surakarta ke DKPP dan Polisi
Pengiriman C Pemberitahuan Pilkada 2024, KPU Kobar: Bisa Langsung atau Online
Harris Tegaskan Janji Tak Izinkan Iran Miliki Senjata Nuklir
Biden Izinkan Ukraina Gunakan Rudal Jarak Jauh AS Gempur Rusia
PBB Keluhkan Israel yang Hanya Izinkan Sepertiga Bantuan Masuk Gaza
Bantuan Pangan untuk 7.059 Warga Kaimana, Beras Disalurkan Langsung
Komentar (0)
Memuat komentar…







