**Borneonews - Banjarbaru**, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan telah berhasil meringkus seorang residivis berinisial RN, berumur 29 tahun, akibat terlibat dalam distribusi narkoba. Sebanyak 707,29 gram *sabu-sabu* dan ratusan butir pil *ekstasi* ditemukan di tangannya. Penangkapan terjadi di Jalan Dukuh Permai, Kota Banjarbaru pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, ketika RN sedang melaksanakan transaksi penjualan barang haram tersebut.
Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Menyadari adanya aktivitas mencurigakan, tim yang dipimpin oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri Sistriawan, melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memantau gerak-gerik RN.
Setelah memantau keberadaan RN di kediamannya, personel polisi melakukan penyergapan saat tersangka keluar rumah dengan membawa narkoba yang dipesan oleh pembeli. Dalam operasi tersebut, ditemukan tiga paket *sabu-sabu* dan 68 butir *ekstasi*, serta serbuk *ekstasi* yang disimpan dalam tasnya. Pihak kepolisian kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah RN, di mana mereka menemukan tambahan empat paket *sabu-sabu*, 233 butir *ekstasi*, dan satu paket serbuk *ekstasi* yang disimpan dalam lemari dapur.
Kelana Jaya menegaskan bahwa RN merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang sering memasok barang terlarang melalui jalur darat di Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini membutuhkan waktu agar pihak kepolisian bisa memahami lebih dalam mengenai operasi jaringan tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, RN mengaku mengenal bandar narkoba saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Polres Banjarbaru akibat terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2016 dan baru saja bebas pada tahun 2023. Kini, RN terancam kembali mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ANTARA
Residivis Narkoba Ditangkap Polda Kalsel, 707 Gram Sabu dan Ekstasi Ditemukan
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Ungkap Penyelundupan 4,9 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi
Polda Kalteng Tangkap Tiga Pengedar Sabu Libatkan Mahasiswa, Sita 456,83 Gram Barang Bukti
Astaga! Lima Emak-Emak di Katingan ini Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu
Seorang Pedagang Sayur di Palangka Raya Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu
Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas Karena Bawa Sabu
DPO Kasus Narkotika 2,4 Kg Sabu Ditangkap di Pelabuhan Sampit
Komentar (0)
Memuat komentar…







