**Borneonews - Palangka Raya**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di zona berbahaya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (*Limbah B3*).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kalteng, Supardi, mengungkapkan bahwa dalam proses penertiban tersebut, pihaknya mengajak pemilik bangunan untuk memindahkan lokasi usaha mereka. Sebagai langkah proaktif, Satpol PP menawarkan bantuan dalam hal pembongkaran dan pemindahan barang-barang dari lokasi tersebut.
Dalam kegiatan penertiban ini, Supardi menjelaskan bahwa tim Satpol PP beserta ketua RT setempat telah melakukan dialog dengan pemilik bangunan untuk menerangkan risiko yang mungkin dihadapi akibat keberadaan mereka yang terlalu dekat dengan lokasi pengolahan limbah B3. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik akan dampak kesehatan dan keselamatan.
Setelah melakukan dialog, pihak pemilik bangunan kemudian menyatakan kesetujuan untuk pindah dengan syarat mereka akan membongkar bangunan secara mandiri. Supardi menambahkan bahwa tim Satpol PP dan DLH akan membantu mengangkut barang-barang dan sisa material bangunan ke lokasi milik anak pemilik, yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 19, Palangka Raya.
Bangunan yang ditertibkan sejatinya merupakan sebuah warung semi-permanen yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 15. Supardi menjelaskan lebih lanjut bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 mengenai pengelolaan limbah B3. Di dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa area yang berpotensi menimbulkan bahaya harus berjarak aman minimal 300 meter dari permukiman, pusat perdagangan, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya.
Sebagai langkah awal sebelum penertiban dilakukan, Supardi menjelaskan bahwa mereka menerima laporan dari DLH mengenai keberadaan bangunan yang berdiri di depan UPT Pengolahan Limbah B3. Pihaknya kemudian melakukan pengecekan bersama ketua RT untuk memastikan apakah bangunan tersebut memang berada di zona berbahaya.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, pihak Satpol PP dan DLH kemudian menyepakati langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini. Penertiban bangunan tersebut berjalan dengan lancar dan aman, sesuai dengan rencana yang telah disusun.
ANTARA
Satpol PP Kalteng Tertibkan Bangunan di Zona Berbahaya Limbah B3
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu Sukamara Tertibkan APK Pilkada 2024
Bawaslu Kotim Tertibkan Alat Peraga Kampanye Saat Masa Tenang Pilkada
Bawaslu Kotim Tertibkan APK Mandiri untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban Selama Masa Tenang
Klasemen Lengkap Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Satpol PP Kapuas FGD di Kecamatan Dadahup untuk Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi
Rakor Satpol PP Momen Teguhkan Komitmen Dukung Kelancaran Pilkada
Komentar (0)
Memuat komentar…







