**Borneonews - Manado**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Kenly Poluan, mengungkapkan bahwa pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang sedang berlangsung merupakan realisasi dari mandat konstitusi serta undang-undang yang berlaku.
Proses ini merupakan upaya untuk menghadirkan calon pemimpin yang dapat memajukan daerah. KPU Sulut menjalankan prosedur pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang ada, paparnya di Manado.
Kenly menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran mengacu pada undang-undang pemilihan untuk gubernur, wali kota, dan bupati, dengan beberapa penyesuaian yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU tentang pencalonan. Ini termasuk perubahan terakhir yang diinstruksikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dia juga meyakini bahwa kegiatan politik ini merupakan suatu tugas yang sangat penting untuk merestorasi demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi yang berpenduduk lebih dari 2,6 juta jiwa tersebut.
Mudah-mudahan proses pemilihan kepala daerah yang kami jalankan dapat berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas-asas yang telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum, tambahnya.
Dijelaskan oleh Kenly, asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah wajib diimplementasikan oleh KPU Sulut dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut. Ini merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu, para peserta, dan seluruh masyarakat yang akan menggunakan hak pilih mereka.
Ayo kita jalankan semua ini dengan damai dan ceria. Mari menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah dan diskusi dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem pemilihan kepala daerah, tuturnya.
Pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dimulai sejak hari pertama, Selasa (27/8) hingga Kamis pagi (29/8). Hingga saat ini, terdapat dua pasangan calon yang telah terdaftar, yaitu Yulius Selvanus-Victor Mailangkay dan Elly Lasut-Hanny Pajouw. Sementara itu, pasangan Steven Kandouw-Denny Tuejeh dijadwalkan untuk mendaftar sebagai bakal calon pada hari ketiga, Kamis (29/8).
ANTARA
Pendaftaran Calon Gubernur di Sulut, KPU Tegaskan Mandat Konstitusi
Bagikan:

MANADO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
KPU Patuh pada Konstitusi Soal Revisi Omnibus Law Politik
Polresta Palangka Raya Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri Bakomsus 2025
KPU Kalteng Buka Pendaftaran Usulan Pertanyaan untuk Debat Publik Kedua Pilgub 2024
Debat Publik Kedua Calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng Digelar Selasa 5 November 2024
Lapas Sampit Fasilitasi Sosialisasi Pilkada dengan Pemasangan Foto dan Visi Misi Calon Gubernur
KPU Kalteng Serahkan Bahan Kampanye untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







