**Borneonews - Serang**, DPRD Provinsi Banten telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2024. Persetujuan tersebut dicapai dalam agenda rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, di Gedung DPRD Banten.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengungkapkan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD merupakan langkah penting dalam siklus anggaran daerah. Sebelumnya, telah dilakukan pembahasan mendalam antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari Pemprov Banten dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten.
Menurut Al Muktabar, langkah ini mencerminkan tanggung jawab pemerintah dan merupakan upaya nyata dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat untuk tahun 2024. Ia menambahkan bahwa Raperda tersebut tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga berupaya untuk mengoptimalkan dan mempercepat pembangunan demi mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat saat ini.
Pemprov Banten juga mengakui pandangan dari berbagai fraksi terkait Raperda tersebut sebagai bagian dari dinamika pelaksanaan hak DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Upaya untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah terus dilakukan, salah satunya melalui perluasan basis pajak yang mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi dalam Raperda Perubahan APBD 2024.
Sebagai tambahan informasi, dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2024, terdapat peningkatan pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp11,746 triliun menjadi Rp12,355 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp609,284 miliar atau sekitar 5,19 persen. Di sisi lain, belanja daerah yang awalnya tercantum sebesar Rp11,866 triliun kini meningkat menjadi Rp12,303 triliun, dengan tambahan sebesar Rp437,661 miliar atau kira-kira 3,69 persen.
Al Muktabar menegaskan bahwa peningkatan pendapatan yang mencapai Rp609,28 miliar lebih ini akan cukup untuk menutupi tambahan belanja, sehingga diperkirakan akan ada surplus sekitar Rp51,62 miliar. Setelah ini, pihak pemerintah provinsi akan segera mengajukan Raperda ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mendapatkan fasilitasi sebagai syarat dalam penetapan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2024.
ANTARA
DPRD Banten Setujui Perubahan APBD 2024, Peningkatan Pendapatan dan Belanja
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ketua DPRD Barito Utara Soroti Kondisi APBD Perubahan 2024
Ketua DPRD Kotim Beberkan Penyebab APBD Perubahan 2024 Ditolak
APBD Perubahan Ditolak Gubernur, Ketua DPRD Kotim Jelaskan Nasib Gaji dan TPP Pegawai
BKAD Seruyan Gelar Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja SKPD Triwulan III Tahun 2024
APBD Perubahan 2024 Kotim Disetujui, Berikut Komposisinya
APBD Perubahan 2024 Harus Menyentuh Kebutuhan Masyarakat Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…







