**Borneonews - Sorong, Papua Barat Daya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa sebanyak 1.467 pasangan calon mendaftar untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa proses pendaftaran yang berlangsung antara tanggal 27 dan 29 Agustus 2024 tersebut berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti.
Selama tiga hari pendaftaran, KPU menerima 1.467 pasangan calon yang berasal dari berbagai tingkatan, yaitu provinsi, kabupaten, dan kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Idham merinci bahwa di tingkat provinsi terdapat 37 provinsi yang mengikuti Pilkada ini, dengan 100 pasangan calon yang mendaftar.
Di tingkat kabupaten, dari total 415 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 1.095 pasangan calon yang terdaftar. Untuk tingkat kota, jumlah pasangan calon mencapai 272, dengan 93 pasangan yang mendaftar. Idham juga menambahkan bahwa meskipun sebagian daerah mengalami beberapa kendala, seperti keterlambatan dalam pengiriman formulir model B dari partai politik, semua masalah tersebut dapat diatasi.
Lebih lanjut, KPU mengingatkan para menteri dan kepala daerah yang sedang menjabat dan berencana untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 agar mengambil cuti selama masa pendaftaran hingga kampanye. Idham menekankan bahwa menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah diwajibkan untuk cuti.
Selain itu, calon kepala daerah yang merupakan petahana juga diharuskan untuk mengajukan cuti selama 60 hari, dimulai dari pendaftaran hingga saat kampanye berlangsung. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, yang mana semua peserta pemilu harus patuh terhadap ketentuan yang diatur oleh undang-undang.
Idham merujuk kepada Pasal 70 Ayat 3 dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa calon petahana wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Hal ini merupakan bagian penting dalam memastikan keadilan dan transparansi selama proses pemilihan umum.
ANTARA
KPU Terima 1.467 Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPRD Gunung Mas Tanda Tangan Kesepakatan Bersama dengan Kepala Daerah Tentang Raperda APBD 2025
Gubernur Kalteng Terima Penghargaan Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran
KPU Kotim Utamakan Distribusi Logistik ke Daerah Terjauh dan Tersulit
DPRD Gunung Mas Ingatkan KPU Petakan Daerah Rawan Banjir
Ini Kata Kepala Disdukcapil Pulpis Terkait Isu Cetak Ribuan KTP untuk Penggelembungan Suara Pilkada 2024
KPU Kalteng Umumkan Lokasi Pencoblosan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Cek...
Komentar (0)
Memuat komentar…







