**Borneonews - Jakarta**, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana untuk mempersempit jumlah daftar saham yang bisa diperdagangkan melalui mekanisme *short selling*. Keputusan ini akan menghadirkan konstituen dari Indeks IDX30 atau LQ45 sebagai saham yang bisa digunakan dalam proses tersebut.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan keterbukaan informasi terkini, total saham yang dapat diperdagangkan melalui *short selling* dijadwalkan mencapai 112 efek per September 2024. Namun, jumlah ini mungkin akan berkurang dan lebih terfokus hanya pada konstituen LQ45 atau IDX30. Diskusi lebih lanjut terkait hal ini akan dilakukan, dan Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengisyaratkan bahwa meskipun terdapat banyak masukan, tidak semua saham dari LQ45 akan memenuhi syarat sebagai saham *short selling*.
Jeffrey menjelaskan bahwa sejauh ini sudah ada 23 Anggota Bursa (AB) yang menunjukkan ketertarikan untuk berperan sebagai Perantara Pedagang Efek dalam mekanisme *short selling*. Mereka telah berpartisipasi dalam *Forum Group Discussion (FGD)* yang diadakan oleh bursa.
Dalam forum tersebut, sejumlah topik telah dibahas terkait pengaturan peran AB, pemilihan saham yang tepat, serta pengaturan seputar investor. Jeffrey menambahkan bahwa daftar efek *short selling* yang selama ini telah ada kemungkinan akan mengalami perubahan berdasarkan hasil diskusi terkini.
Menyinggung tentang AB yang berpotensi menjadi Perantara Pedagang Efek dalam mekanisme ini, Jeffrey menyatakan bahwa penilaian akan dilakukan berdasarkan kemampuan manajemen risiko dan keandalan teknologi informasi dari masing-masing AB.
Terkait dengan kriteria bagi investor yang ingin berpartisipasi, ia menegaskan bahwa persyaratan bagi perusahaan atau emiten yang terlibat dalam *short selling* akan ditentukan berdasarkan penilaian masing-masing AB. Misalnya, investor dengan aset Rp50 juta akan memiliki batasan nilai transaksi *short selling* tertentu, sementara investor dengan aset Rp100 juta akan mendapatkan nilai transaksi *short selling* yang berbeda.
*Short selling* sendiri merupakan praktik yang dilakukan ketika seorang investor menjual saham yang tidak dimilikinya, biasanya untuk mendapatkan keuntungan dari penurunan harga saham tersebut. Mekanisme ini melibatkan proses peminjaman saham dari broker, di mana saham yang dipinjam kemudian dijual dengan harapan dapat dibeli kembali pada harga yang lebih rendah setelah turun. Di sinilah risiko tinggi berperan, karena investor harus sangat cermat dalam memprediksi pergerakan harga pasar.
Dengan pemangkasan jumlah saham dalam mekanisme ini, diharapkan akan memberikan stabilitas lebih bagi pasar saham domestik dan menambah kepercayaan investor.
ANTARA
BEI Pangkas Jumlah Saham *Short Selling* Jadi IDX30 dan LQ45
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bursa Efek Indonesia Terapkan Intraday Short Selling untuk Tingkatkan Likuiditas
Peluang Investasi Saham Big Caps dengan Modal Terjangkau di BEI
Disnakertrans Rejang Lebong Siapkan Pelatihan Las dan Pangkas Rambut
IHSG Menguat di Pembukaan Senin, LQ45 Juga Naik Signifikan
Proyeksi The Fed Pangkas Suku Bunga hingga 75 Basis Poin Akhir 2024
IHSG dan Indeks LQ45 Melemah pada Pembukaan Perdagangan Rabu
Komentar (0)
Memuat komentar…







