**Borneonews - Tasikmalaya**, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang residivis yang kembali terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Tersangka yang bernama inisial EA ini memiliki rekam jejak kejahatan yang mencengangkan, karena selama periode kejahatannya tercatat telah melakukan pencurian di 11 lokasi berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka EA baru saja dibebaskan dari penjara pada bulan Juni lalu, tetapi langsung melanjutkan aktivitasnya yang meresahkan masyarakat. Bersama dengan rekannya yang berinisial MZ, kedua tersangka ini diketahui sering mencuri sepeda motor di Kota Tasikmalaya.
Setelah tertangkap, kedua pelaku kini tidak lagi dapat melanjutkan aksi pencurian mereka. Herman menegaskan, "Kami berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Kota Tasikmalaya." Tersangka EA, yang merupakan residivis dengan kasus yang sama, mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 lokasi yang berbeda dalam wilayah Kecamatan Kawalu dan Tamansari sejak ia bebas dari penjara.
Ketika polisi melakukan penangkapan terhadap EA, tindakan tegas terpaksa diambil dengan menembak bagian kakinya. Hal ini dilatarbelakangi oleh tindakan berusaha melawan dan melarikan diri dari petugas. "Salah satu tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap," jelas Herman.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat khusus berbentuk huruf T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Herman juga menjelaskan bagaimana para tersangka mencari sasaran dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, dan jika menemukan sepeda motor yang diincar, mereka langsung menjalankan aksinya.
"Pelaku mendekati dan merusak kunci kontak sepeda motor yang diincarnya sebelum melarikan diri dengan kendaraan curian tersebut," ungkapnya lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka berada di rumah tahanan Polres Tasikmalaya Kota sebagai bagian dari proses hukum yang akan dijalani. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
ANTARA
Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Sepeda Motor
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tiga Pemuda Ditangkap atas Pencurian Lima Sepeda Motor di Kapuas Hulu
Polisi Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di Sekolah Jombor
Polisi Cianjur Tangkap Pelaku Pencurian 12 Karung Gabah
Penembakan Pengendara Motor di Batu, Polisi Tangkap Tersangka
Residivis Kambuhan di Kapuas Kembali Ditangkap atas Kasus Pencurian HP
Polres Kuningan Tangkap Delapan Pelaku Narkoba, Termasuk Residivis
Komentar (0)
Memuat komentar…







