**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan niat untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta Jaksa Agung. Langkah ini bertujuan untuk mencapai kesamaan pandangan dalam penerapan *restorative justice* atau keadilan restoratif.
Dalam pernyataannya setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Supratman mengemukakan pentingnya sinergi antar lembaga tersebut. Ia menegaskan, "Kami akan melakukan koordinasi bersama dengan Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk membicarakan supaya ada kesamaan persepsi di antara kedua lembaga yang memiliki wewenang dalam hal ini."
Menkumham juga menggarisbawahi bahwa kementeriannya akan berperan sebagai fasilitator dalam diskusi ini. Dia menjelaskan, "Kementerian Hukum dan HAM akan memfasilitasi, sebab dalam proses penyusunan regulasibaik itu undang-undang maupun aturan-aturan lainnyasemuanya harus melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam revisi UU Kepolisian dan UU Kejaksaan."
Supratman menambahkan, koordinasi berkaitan dengan keadilan restoratif ini akan meliputi beberapa hal, antara lain menentukan kategori perkara yang dapat dikenakan keadilan restoratif. Ia juga mengangkat pertanyaan, "Apakah keadilan restoratif ini memerlukan penetapan dari pengadilan, atau cukup dengan kebijakan dari penyidik masing-masing institusi, bahkan di tingkat penuntutan?"
Menkumham menjelaskan, penerapan keadilan restoratif menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan. Ia mengatakan, "Over kapasitas ini memang menjadi perhatian Presiden. Saya dipanggil khusus untuk membahasnya. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini dalam waktu singkat adalah melalui keadilan restoratif."
Selain itu, Supratman juga menyebutkan bahwa isu overcrowding di lapas menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menkumham dan Jaksa Agung. Agenda rapat tersebut termasuk rencana kerja dan anggaran kementerian atau lembaga untuk tahun 2025.
"Ada beberapa persoalan yang menjadi perhatian, tidak hanya bagi rekan-rekan di parlemen, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat luas, baik yang berkaitan dengan pengawasan orang asing maupun masalah over kapasitas lembaga pemasyarakatan," tutup Supratman.
ANTARA
Koordinasi Kemenkumham dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk Keadilan Restoratif
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kejaksaan Sulut Selesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif
Keadilan Restoratif, Solusi Hukum yang Lebih Humanis di Indonesia
Kasus Guru Honorer Supriyani Layak Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Telah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
Dugaan Serangan terhadap Jaksa Agung untuk Melemahkan Kejagung
Jaksa Agung: Pemimpin Harus Berintegritas untuk Cegah Korupsi
Komentar (0)
Memuat komentar…







