BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Senin (18/7/2016) siang. Mereka adalah Barombon, Zainal Abidin dan Lodewik.
Dengan demikian, tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Satu sisanya adalah Ihie Pangamiani, PNS bagian Staf Mutasi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya yang saat itu diperbantukan sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu.
"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tiga TSK korupsi," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Senin (18/7/2016).
Menurut Erwin, penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidikan sehingga berkas perkara bisa segera rampung. "Ketiganya ditahan untuk mempercepat proses tahap II ke kejaksaan," tutur Erwin.
Kasus korupsi itu terkait pengadaan uang operasional tahun anggaran 2013. Tahun itu, Panwaslu mendapatkan anggaran penyelenggaraan pemilu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari APBN sebesar Rp 2.131.723.023. Anggaran itu lalu terpakai oleh Panwaslu Kota Palangka Raya sebesar Rp859.279.864. Sehingga dana yang tidak terpakai sebesar Rp 1.272.443.216.
Seteleh ditelisik, ternyata ada beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan Ihie Pangamiani. Perbuatannya itu juga diketahui tiga komisioner yang turut menjadi tersangka.
Dari hasil audit, kerugian negara Rp259.255.676. Modus dalam kasus tersebut yakni memanipulasi data dan mengurangi volume pekerjaan.
Sebagai contoh, sewa mobil disebut ada menyewa, padahal tidak menyewa. Kemudian menyewa komputer dua, disebut empat. Lalu mengurangi volume, semisal menyewa lima kursi ditulis dalam anggaran berjumlah 20. (BUDI YULIANTO/m)
Tiga Komisioner Panwaslu Kota Ditahan Karena Korupsi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Terdakwa Hanya Menjalankan Perintah Bupati Kotawaringin Barat
Kasus Hamidan Akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan Senin Besok
Penetapan Bupati Ujang Tentang Harga Jagung Rp1.300/Kg Rugikan Perusahaan
Tak Penuhi Wajib Lapor, Ketua DAD Hamidan Akhirnya Ditahan
Tersangka Korupsi Bansos Perluasan Lahan Pertanian Ditahan Kejari Gunung Mas
KTP Mati Milik Komisioner KPU Pun Dipakai sebagai Bukti Dukungan
Komentar (0)
Memuat komentar…

