**Borneonews - Yogyakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk mendampingi para pengrajin wayang kulit di Kelurahan Wukirsari, Imogiri, Kabupaten Bantul, dalam upaya memperoleh sertifikat *Indikasi Geografis* bagi kerajinan Wayang Kulit Pucung.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa pihaknya berencana untuk mendorong pendaftaran Wayang Kulit Pucung sebagai salah satu produk *Indikasi Geografis*. Dia menyatakan bahwa kerajinan ini memiliki potensi yang besar di wilayah tersebut.
Wayang Kulit Pucung di Kalurahan Wukirsari ini memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan, ungkap Agung. Ia menambahkan, jika sertifikat *Indikasi Geografis* berhasil diperoleh, maka akan ada penambahan sentra kerajinan yang mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektualnya di DIY.
Agung berharap bahwa kedepannya, Wayang Kulit Pucung dapat diakui sebagai salah satu produk dengan *indikasi geografis*, sehingga membuat wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta semakin kaya akan kesenian dan kerajinan lokal.
Pendampingan dari Kanwil Kemenkumham DIY juga dilakukan dengan cara mendengar masukan dari para pengrajin dan perangkat desa Wukirsari, yang merupakan lokasi sentra kerajinan Wayang Kulit Pucung. Dalam konteks ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari Kanwil Kemenkumham DIY, Meidy Firmansyah, menyatakan bahwa perlindungan hukum untuk produk-produk yang memiliki *indikasi geografis* adalah sangat penting untuk menjaga kekayaan budaya dan ekonomi di daerah tersebut.
Meidy menambahkan, perlindungan produk *indikasi geografis* tidak hanya berfungsi untuk melindungi karya lokal dari klaim yang tidak sah, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan ekonomi bagi masyarakat setempat. "Hal ini penting untuk menjamin keberlangsungan hidup mereka yang mengandalkan warisan budaya ini," jelasnya.
Meidy mengungkapkan bahwa tim Kanwil Kemenkumham DIY telah mendengar berbagai kendala yang dihadapi oleh para perajin, termasuk tantangan dalam memperjelas sejarah Wayang Kulit Pucung di Bantul.
Hasil dari pendampingan ini, para perajin di Desa Wukirsari telah sepakat untuk menggunakan nama *Indikasi Geografis* Wayang Kulit Pucung Bantul dalam pendaftaran dan telah membentuk kelompok masyarakat yang peduli terhadap pengembangan *indikasi geografis* ini. Keberadaan kelompok ini diharapkan dapat lebih memperkuat langkah-langkah perlindungan dan promosi terhadap produk budaya yang kaya akan nilai sejarah dan seni.
ANTARA
Upaya Kemenkumham DIY Dukung Sertifikasi Indikasi Geografis Wayang Kulit Pucung
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Merespons Tantangan Geografis Distribusi Logistik Pilkada Kalteng
Global Dukung Upaya Indonesia Tekan Deforestasi dengan Dana Kreatif
Mahasiswa Unja Inovasi Sabun dari Limbah Kulit Jahe dan Nanas
Bahlil Lahadalia Ungkap Indikasi Jabatan di Kabinet Prabowo
Kemendagri Siap Dukung Upaya Menteri PKP Sediakan Tiga Juta Rumah
MKEK IDI Peringatkan Dokter yang Promosikan Produk Perawatan Kulit
Komentar (0)
Memuat komentar…







