**Borneonews - Kota Bengkulu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengajukan permintaan kepada empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk segera melakukan perbaikan terhadap berkas pendaftaran mereka. Permintaan ini didasarkan pada hasil verifikasi berkas-berkas administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Firasad, menjelaskan melalui sambungan telepon pada hari Sabtu bahwa terdapat beberapa dokumen yang harus diperbaiki. Untuk contoh, beberapa pas foto yang diunggah tidak sesuai dengan standar yang ditentukan. Ia menyatakan, Kemarin sudah diserahkan hasil penelitian administrasi, dan ditemukan bahwa ada beberapa pasangan calon yang berkasnya belum lengkap, artinya berkas ada tetapi harus diperbaiki.
Hasil dari verifikasi menunjukkan bahwa semua berkas yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon, termasuk ijazah dan dokumen lainnya, sejauh ini telah sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Untuk itu, diberikan waktu perbaikan bagi empat bakal pasangan calon ini dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Setelah proses perbaikan, KPU Kota Bengkulu akan kembali melaksanakan penelitian dan verifikasi terhadap berkas yang telah diperbaiki oleh calon-calon tersebut.
Rayendra menambahkan, Empat bakal calon pasangan Wali Kota Bengkulu perlu melakukan perbaikan. Misalnya, berkas calon Wali Kota lengkap, tetapi dokumen calon Wakil Wali Kota tidak lengkap. Pasangan yang benar-benar lengkap hanya Dani Hamdani dan Sukarno.
Empat pasangan calon yang diminta memperbaiki berkas mereka adalah Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari, yang didukung oleh tiga partai politik: Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (*NasDem*), serta Partai Gerakan Indonesia Raya (*Gerindra*).
Selanjutnya, bakal pasangan calon Wali Kota Bengkulu Benny Suharto dan Fahrizal juga diusung oleh sejumlah partai politik, termasuk Partai Golongan Karya (*Golkar*), Partai Hati Nurani Rakyat (*Hanura*), Partai Bulan Bintang (*PBB*), Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (*Perindo*), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (*Gelora*), Partai Solidaritas Indonesia (*PSI*), Partai Garda Republik Indonesia (*Garuda*), Partai Ummat, serta Partai Persatuan Pembangunan (*PPP*).
Selain itu, bakal pasangan calon Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi mendaftar secara independen. Deddy Wahyudi dan Rony Tobing yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (*PAN*) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (*PDI-P*) juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani sebelumnya.
Perlu diketahui, KPU telah melaksanakan proses verifikasi untuk berkas-berkas bakal pasangan calon dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (*Pilkada*) 2024. Dalam rangka ini, KPU Kota Bengkulu berkomitmen memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan oleh bakal pasangan calon memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rayendra menekankan, Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan akurat. Verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua bakal pasangan calon yang lolos adalah mereka yang memenuhi syarat dan kompeten untuk mengikuti pemilihan.
ANTARA
KPU Bengkulu Minta Empat Pasangan Calon Perbaiki Berkas Pendaftaran
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polresta Palangka Raya Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri Bakomsus 2025
Tanpa Pasangan Calon, Koyem Ambil Alih Panggung Debat
KPU Tetapkan Pasangan Wanda-Supian Pemenang Pilkada Seruyan
KPU Barito Timur Gelar Debat Publik Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Kalteng Umumkan Lokasi Pencoblosan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Cek...
Ketua KPU: Calon Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang 2025
Komentar (0)
Memuat komentar…







