**Borneonews - Bandarlampung**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menginformasikan bahwa proses penanganan sengketa dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) akan berlangsung dalam jangka waktu 12 hari. Periode ini dimulai sejak permohonan dianggap lengkap dan resmi diregistrasi.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menjelaskan bahwa setelah tahapan pleno dilakukan dan permohonan terdaftar secara resmi, waktu penanganan sengketa dimulai. Selama 12 hari tersebut, Bawaslu akan melakukan pengamatan, kajian, dan pendalaman terhadap laporan yang diterima. Setelah keputusan diambil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan untuk menindaklanjuti hasil tersebut dalam waktu maksimal tiga hari.
Apabila permohonan yang diajukan dikabulkan oleh Bawaslu, KPU juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan tersebut kepada Bawaslu Republik Indonesia. Di sisi lain, jika permohonan ditolak, pemohon diberi opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam waktu tiga hari setelah menerima salinan putusan.
Mengenai persoalan pendaftaran pasangan calon M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang ditolak oleh KPU Lampung Timur, Iskardo menegaskan bahwa pihak pemohon telah resmi melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Lampung Timur. Pada tanggal 6 September, pasangan Dawam-Ketut telah mengajukan keluhan mereka kepada kami. Objek sengketanya berkaitan dengan berita acara penolakan, ungkapnya.
Iskardo menambahkan bahwa pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan sengketa terhadap proses pemilihan jika terdapat tindakan yang dianggap melanggar peraturan dalam fase pendaftaran, asalkan pemohon memiliki legal standing.
Pasangan bakal calon diizinkan untuk mengajukan sengketa dalam waktu tiga hari setelah menerima Surat Keputusan atau Berita Acara dari KPU. Untuk perbaikan berkas yang tidak lengkap, mereka juga memiliki waktu tiga hari setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, jelasnya. Ia juga menyatakan bahwa tim dari pasangan calon Dawam-Ketut akan melengkapi persyaratan yang diperlukan pada hari Senin, 9 September.
KPU Lampung Timur sebelumnya telah mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Dawam-Ketut karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, yang diakibatkan oleh tidak adanya surat kesepakatan dari PDI P dengan partai politik lainnya yang sebelumnya mendukung pasangan calon lainnya, Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi (Ela-Azwar).
ANTARA
Proses Sengketa Pilkada Lampung, Bawaslu Tetapkan 12 Hari
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mantan Hakim MK: Alat Bukti Harus Disusun Rapi Hadapi Sengketa Pilkada
Dewan: Semoga Pilkada di Gunung Mas Tidak Ada Sengketa
Calon Wakil Wali Kota Achmad Zaini Yakin Proses Pilkada Berjalan Baik
Tim Pemenangan Harati Nyatakan Ikuti Prosesnya Jika Hasil Pilkada Kotim Dibawa ke Ranah Hukum
H.M Ruslan AS: Proses Tahapan Pilkada Kobar Sudah Selesai, Sikapi Kemenangan dengan Cara Bijak
Banyak Aset Pemkab Kotim Belum Tersertifikasi dan Berpotensi Picu Sengketa Hukum
Komentar (0)
Memuat komentar…






