**Borneonews - Palembang**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sedang melakukan koordinasi yang erat dengan beberapa instansi terkait untuk menangani kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang pelajar SMP berinisial AA yang berusia 13 tahun di Palembang. Dalam upaya ini, KemenPPPA bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sumatera Selatan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), serta Polda Sumatera Selatan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban. "Koordinasi terus dilakukan supaya proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan keluarga korban mendapatkan keadilan yang sepatutnya," ujarnya saat dikonfirmasi.
Nahar juga menjelaskan bahwa KemenPPPA siap memberikan bantuan pendampingan kepada keluarga korban, mencakup bantuan hukum dan psikologis. Ia menekankan pentingnya pendampingan psikologis yang intensif untuk membantu keluarga korban agar dapat menjalani proses hukum dengan baik. Untuk itu, Tim Layanan *SAPA 129* dari KemenPPPA akan turun langsung menjangkau keluarga korban.
Polda Sumatera Selatan mendapatkan apresiasi dari Nahar karena telah berhasil mengamankan keempat pelaku yang terlibat, yang semuanya masih berstatus anak-anak dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku yang teridentifikasi berinisial IS (16), NSA (12), MZF (13), dan AS (12) harus dihadapi dengan serius, meskipun hukum yang diterapkan berbeda dari yang berlaku bagi orang dewasa.
Mengingat usia keempat pelaku, penanganan hukum mereka harus mengikuti prinsip yang ada dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Nahar merujuk kepada UU Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang SPPA, di mana dalam Pasal 81 ayat (2) diatur bahwa ancaman pidana untuk pelaku anak berbeda, yakni setengah dari ancaman pidana yang berlaku bagi orang dewasa.
Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016, atau dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku juga terancam dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan tindakan kekerasan fisik yang dialami oleh korban.
Nahar menambahkan bahwa pidana tambahan mungkin tidak akan dikenakan kepada pelaku sesuai dengan Pasal 81 ayat (9) dan Pasal 82 ayat (8) UU Nomor 17 Tahun 2016, mengingat bahwa pelaku masih berada dalam kategori anak. Penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
ANTARA
KemenPPPA Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Palembang
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pentingnya Pendidikan Seks Sejak Dini, Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen Unhas, KPPPA Koordinasi Satgas PPKS
Pemerintah Kota Surabaya Tangani 321 Kasus Kebakaran Tahun Ini
Pemkot Surabaya Tangani 321 Kasus Kebakaran Selama 2024
Upaya UPTD PPA Kalsel dalam Menanggulangi Kekerasan pada Anak
Kejagung Fokus Tangani Kasus Impor Gula 2015-2016
Komentar (0)
Memuat komentar…







