**Borneonews - Batam**, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 119 warga negara asing (WNA) telah dideportasi. Angka tersebut mencerminkan sejumlah pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut.
Kharisma Rukmana, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian di kantor tersebut, menyatakan bahwa bulan Januari menjadi periode dengan jumlah deportasi tertinggi, yaitu sebanyak 46 orang. Setelah itu, bulan Mei dan Juli juga mencatatkan angka yang signifikan, masing-masing dengan 17 warga negara asing yang terlibat. Namun, hingga awal bulan September, hanya satu orang yang terlibat dalam kasus keimigrasian.
Kharisma menjelaskan bahwa dari total 119 deportasi, terdapat 59 WNA asal Vietnam yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian. Kasus yang paling umum di wilayah ini adalah tindak pidana *illegal fishing* atau penangkapan ikan secara ilegal. Selain dari kasus tersebut, pihak Imigrasi juga menangani pelanggaran lainnya, seperti *overstay*, pencemaran lingkungan, serta keterlibatan WNA dalam tindak pidana umum.
Untuk mengurangi jumlah pelanggaran yang terjadi, pihak Imigrasi Batam secara aktif melakukan pengawasan rutin dan pemeriksaan administratif yang dilakukan secara berkala. Kharisma menegaskan bahwa pihak Imigrasi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian, terutama bagi warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia.
Pentingnya peran masyarakat juga ditekankan oleh Kharisma. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan. Dengan demikian, upaya untuk menjaga kedaulatan hukum di wilayah perbatasan, yang menjadi pintu masuk bagi WNA dari berbagai negara, akan semakin terjaga.
Kantor Imigrasi Batam berkomitmen untuk memperketat pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Batam, serta menggandeng masyarakat dalam upaya tersebut. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta melindungi kepentingan nasional.
ANTARA
Kantor Imigrasi Batam Deportasi 119 WNA Sepanjang 2024
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Ukraina Karena Konten Porno
Imigrasi Manokwari Deportasi Tiga WNA China Karena Pelanggaran
Pengawasan Ketat WNA di Bali, Imigrasi Deportasi 412 Orang
Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Pakistan karena Pelanggaran Izin Tinggal
Imigrasi Segera Deportasi WNA yang Diduga Sebarkan Aliran Sesat
Imigrasi Atambua Deportasi WNA Timor Leste
Komentar (0)
Memuat komentar…







