**Borneonews - Ambon**, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ambon, yang terletak di Maluku, bersama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) berkomitmen untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengakses pasar internasional.
Inisiatif ini dirancang untuk memperluas peluang bagi UMKM agar dapat berpartisipasi dalam perdagangan global melalui berbagai layanan yang tersedia dan kerjasama dengan instansi terkait. "Bea Cukai hadir untuk mendukung perkembangan UMKM, serta memfasilitasi mereka dalam menembus pasar internasional," ujar Yusuf Nasution, Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Ambon, dalam suatu pernyataan di Ambon.
Kegiatan ini mencakup pelatihan dan pendampingan yang diarahkan kepada pelaku UMKM agar mereka dapat memahami regulasi dan kepatuhan yang berkaitan dengan ekspor. Selain itu, kegiatan ini juga fokus pada pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam proses ekspor yang efisien.
Bea Cukai tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga menyiapkan dukungan dalam memahami cara-cara ekspor serta pengurusan berbagai dokumen yang diperlukan bagi UMKM. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya bertujuan untuk pelatihan lanjutan, namun juga berfungsi sebagai penggerak pengembangan UMKM, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang prosedur ekspor, diharapkan para pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang di pasar global dan meningkatkan skala bisnis mereka. Kolaborasi antara BAKTI Kominfo dan Bea Cukai Ambon menunjukkan dukungan nyata pemerintah dalam mendorong UMKM untuk menembus pasar internasional dan memanfaatkan kesempatan yang ada.
Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi para pelaku UMKM untuk lebih berani melakukan ekspor produk mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan berbagai fasilitas, salah satunya adalah Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor bagi Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.04/2019, yang memberikan kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk serta PPN dan PPn BM terutang yang tidak dipungut atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM. Ketersediaan program seperti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan sektor UMKM ke kancah internasional.
ANTARA
Bea Cukai dan BAKTI Kominfo Dukung UMKM Masuk Pasar Global
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Disdag Kalsel Tingkatkan Mutu Produk UMKM Guna Tembus Pasar Dunia
Menteri UMKM Sebut Pasar Sebagai Tempat Pembinaan Pengusaha Mikro
Pasar Keramat Sampit Segera Nikmati Akses Internet VSAT, Dorong Digitalisasi UMKM
PKS Dukung Gerakan Global untuk Keluarkan Israel dari Keanggotaan PBB
DPRD Kotim Dukung Pasar PPM Dikembangkan Jadi Pasar Modern dengan Tempat Wisata
BPDPKS Turut Dukung Penguatan Pasar Sawit di Pertemuan Tingkat Menteri ke-12 CPOPC
Komentar (0)
Memuat komentar…







