**Borneonews - Surabaya**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Timur telah melaksanakan sosialisasi terkait penyampaian hasil penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai pencapaian yang telah diraih dalam reformasi birokrasi.
Dulyono, selaku Kepala Divisi Yankum dan HAM, menjelaskan bahwa tujuan utama dari reformasi birokrasi nasional adalah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Untuk mengukur pencapaian ini, salah satu metode yang digunakan adalah penilaian IRH. Dengan cara ini, Kementerian dan lembaga pemerintah daerah dapat melakukan *review* terhadap berbagai peraturan yang berlaku.
Sejak bulan April hingga Juli 2024, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berperan sebagai tim sekretariat wilayah yang memberikan pendampingan kepada tim kerja pemerintah daerah dalam pemenuhan data dukung dan penilaian pada empat variabel yang diukur dalam aplikasi IRH. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan serta hasil penilaian yang diperoleh.
Dulyono menyampaikan keyakinannya bahwa delapan pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, dapat meraih nilai sempurna, yaitu 100, dalam penilaian mandiri ini. Ia berharap nilai yang diperoleh dapat tetap dipertahankan ketika dinilai oleh tim penilai di tingkat nasional.
Lebih lanjut, Jatmiko, Koordinator Sekretariat Wilayah V Badan Strategi dan Kebijakan, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, BSK menargetkan partisipasi 100 persen dari seluruh pemerintah daerah dalam program penilaian IRH. Ia juga melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota di wilayah tersebut telah secara penuh berpartisipasi dalam program ini.
Dalam proses penilaian IRH, ada empat variabel yang menjadi indikator utama. Variabel pertama adalah tingkat koordinasi Kemenkumham dalam melakukan harmonisasi regulasi. Variabel kedua menilai kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai perancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Selanjutnya, variabel ketiga mengukur kualitas dari re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan berdasarkan hasil *review*. Terakhir, variabel keempat berfokus pada penataan database mengenai perundang-undangan yang ada.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan pelaksanaan reformasi birokrasi di Jawa Timur dapat semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
ANTARA
Sosialisasi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Jatim
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
LSF RI-UMPR Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri
Inovasi Penilaian Kredit Melalui ICS dalam Mendorong Inklusi Keuangan
Pemprov Sulsel Siapkan Penilaian Desa Antikorupsi Percontohan
Belitung Timur Siap Sambut Penilaian Adipura 2024 dengan Kesadaran Lingkungan
Pemantauan Lapangan Pj Wali Kota Makassar Jelang Penilaian Adipura
Peran Aktif RT/RW Diharapkan Sukseskan Penilaian Adipura Makassar
Komentar (0)
Memuat komentar…







