**Borneonews - Mukomuko**, Badan Keuangan Daerah (BKD) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sedang melaksanakan langkah strategis dengan melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha di sektor rumah makan dan perhotelan. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, Yadi, menyatakan bahwa saat ini mereka sedang fokus untuk dialog dengan pelaku usaha. Dia menambahkan bahwa BKD berusaha untuk memahami alasan di balik rendahnya kepatuhan pajak di kalangan mereka. "Kami ingin mendengarkan aspirasinya," ujar Yadi saat dihubungi.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, BKD bekerja sama dengan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan kunjungan di lokasi-lokasi usaha. Mereka menyasar pelaku usaha yang beroperasi di Kecamatan Kota Mukomuko.
Dalam upaya tersebut, BKD juga memberikan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah. Dalam peraturan baru ini, terdapat ketentuan yang menetapkan bahwa pajak yang dikenakan untuk setiap rumah makan dan hotel sebesar 10 persen dari total omzet yang diterima.
Lebih lanjut, Yadi menyampaikan bahwa saat melakukan interaksi dengan pelaku usaha, banyak dari mereka yang mengusulkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh pelaku usaha di daerah setempat. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama mengenai tarif pajak yang harus dibayar oleh setiap usaha.
Jodi, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, menegaskan bahwa aktivitas ini merupakan bagian dari penegakan Perda dengan dukungan penuh dari instansi terkait. Dia menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan fokus khusus pada sektor usaha rumah makan dan hotel di Kecamatan Kota Mukomuko.
Dalam pelaksanaannya, jika ditemukan usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, pendekatan persuasif akan diterapkan. Mereka akan mengumpulkan informasi mengenai omzet yang diperoleh dan pajak yang seharusnya dibayarkan.
Sebanyak 16 personel gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI terlibat dalam mendukung kegiatan BKD Mukomuko ini. Melalui langkah-langkah yang diambil, diharapkan kedepannya akan tercipta kesadaran dan kepatuhan yang lebih baik di kalangan pelaku usaha terkait kewajiban pajak mereka.
ANTARA
BKD Mukomuko Galang Kerjasama untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BKD Kalteng Tingkatkan Pemahaman Kedisiplinan Pegawai
Pemko Palangka Raya Jalin Kerjasama Lintas Sektor Tingkatkan Ketahanan Pangan
Pemkab Kobar Jalin Kerjasama dengan Bappenas untuk Tingkatkan Pembangunan dan SDM
Pembukaan Pekan Panutan Pajak Daerah Kapuas Momentum Tingkatkan Kesadaran Pajak
DPRD Kobar Dorong Pemkab Tingkatkan PAD dari Pajak Galian C
Polisi Lombok Tengah Gelar Operasi Zebra Rinjani 2024 untuk Meningkatkan Kepatuhan Lalu Lintas
Komentar (0)
Memuat komentar…







