**Borneonews - Magelang**, Pemerintah Kabupaten Magelang bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini menyelenggarakan konsultasi publik pertama mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan perkotaan Mungkid dan daerah sekitarnya.
Dalam acara tersebut, Penjabat Bupati Magelang, Sepyo Achanto, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas bantuan teknis yang telah dialokasikan untuk penyusunan RDTR. Bantuan tersebut mencapai Rp1,5 miliar dan diyakini dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pencapaian target Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditargetkan sebesar 20 persen.
Sepyo Achanto juga melaporkan bahwa Kabupaten Magelang telah berhasil mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2024-2044, yakni Perda No 7 Tahun 2024. Perda ini mengamanatkan penyusunan RDTR di lima wilayah perencanaan yang meliputi utara, barat, selatan, timur, dan tengah.
"Dalam upaya menarik perhatian para investor, kami memusatkan perhatian pada lima wilayah tersebut, yang telah dipilih karena dianggap strategis, serta sejalan dengan Kawasan Strategis Pariwisata di Candi Borobudur," jelasnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan kawasan Borobudur dan sekitarnya, ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Taman Nasional Gunung Merapi, di mana terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satunya adalah pembangunan anjungan cerdas pada titik keluaran jalan tol yang menjadi prioritas utama.
"Partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan penyusunan RDTR ini, agar dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Magelang," tambahnya.
Konsultasi publik pertama mengenai RDTR ini juga dihadiri oleh perwakilan dari beberapa daerah lainnya, seperti Kabupaten Seluma, Kota Bandarlampung, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Dwi Hariyawan menyatakan bahwa konsultasi publik ini diadakan di lima daerah yang dianggap memiliki potensi besar untuk perkembangan investasi.
Ia menegaskan bahwa kegiatan konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR yang diatur dalam peraturan menteri ATR/BPN. Meskipun demikian, semua desain dan keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah.
"Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam konsultasi publik ini dapat memberikan masukan yang konstruktif. Tata ruang merupakan tanggung jawab bersama dan bukan sekadar keputusan dari kepala daerah atau konsultan, melainkan merupakan milik bersama seluruh pemangku kepentingan di kawasan ini," pungkasnya.
ANTARA
Konsultasi Publik RDTR di Magelang Dukung Investasi dan Pariwisata
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Dukung Forum Konsultasi Publik RSUD Lamandau
Sahli Yuas Elko Buka Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Seruyan 2024
Konsultasi Publik II KLHS RPJMD Gunung Mas 2025-2029 untuk Menampung Aspirasi
Pemkab Gunung Mas Gelar Konsultasi Publik II KLHS RPJMD 2025-2029
Debat Publik Pertama, Ini Visi dan Misi Paslon Nurhidayah-Suyanto Dalam Pengembangan Pariwisata
Program Beasiswa di Kotim Perlu Perencanaan dan Pemetaan untuk Investasi SDM Dukung Indonesia Emas 2045
Komentar (0)
Memuat komentar…







