**Borneonews - Mataram**, Eks Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan di Kabupaten Lombok Timur, Sentot Ismudiyanto Kuncoro, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi atas putusan yang ditetapkan dalam proses banding oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Kelik Trimargo, yang menjabat sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, mengonfirmasi pada hari Kamis bahwa Sentot telah resmi melayangkan permohonan kasasi beserta memori kasasi yang diperlukan. "Benar, terdakwa Sentot telah menyatakan niat untuk mengajukan kasasi dan telah menyerahkan dokumen memori kasasinya," ungkap Kelik.
Sebagai tindak lanjut dari proses tersebut, Pengadilan Negeri Mataram kini tengah mempersiapkan berkas yang akan digunakan untuk memberitahukan jaksa penuntut umum mengenai perkembangan kasus ini. Kelik menambahkan, meskipun pemberitahuan kasasi belum dikirimkan, pihaknya masih memiliki waktu untuk menyelesaikan proses tersebut. "Kami sedang dalam tahap menyiapkan semua dokumen yang diperlukan," katanya.
Terkait dengan alasan pengajuan kasasi, Hijrat Priyatno, penasihat hukum Sentot, menyatakan bahwa mereka telah mencantumkan semua alasan yang mendasari permohonan tersebut dalam memori kasasi yang diajukan. Hijrat mengatakan terdapat beberapa kekeliruan baik dalam putusan tingkat pertama maupun banding yang membuat kliennya mendapat hukuman yang tidak sebanding dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. "Ada ketidakakuratan dalam penerapan hukum yang kami anggap harus diperbaiki. Pak Sentot menerima hukuman yang sangat berat, padahal ia hanya menjalankan tugasnya sebagai kepala pelabuhan. Kami merasa putusan ini jauh dari rasa keadilan," terang Hijrat.
Sementara itu, dalam putusan banding pada perkara dengan nomor 20/PID.TPK/2024/PT MTR tertanggal 31 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB mengubah hukuman dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara. Meski demikian, denda tetap diputuskan sebesar Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Hakim dalam putusan banding juga menegaskan bahwa Sentot terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, hakim mencatat bahwa sebagai syahbandar, Sentot telah mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk pengapalan material tambang dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG) tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Tindakan tersebut mengarah pada kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp36,4 miliar akibat pengapalan material tambang yang dilakukan tanpa izin kementerian selama periode 2021-2022.
ANTARA
Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jessica Wongso ajukan peninjauan kembali atas putusan MA
Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dalam Kasus Suap Kasasi Tannur
Mantan Pejabat MA Makelar Kasasi Ronald Tannur Siapkan Upaya Pembelaan
Persiapan Komisi Banding Polda Kepri untuk 10 Mantan Anggota Narkoba
Kemenhub Teken Adendum Ketiga untuk Pelabuhan Anggrek Gorontalo
Volume Barang di Pelabuhan Babel Turun Signifikan pada Agustus 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







