**Borneonews - Tangerang**, Sebanyak sebelas pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang telah dikenakan denda melalui proses sidang tindak pidana ringan (*Tipiring*) yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan Negeri. Pelanggar tersebut mencakup pedagang kaki lima (PKL), pengedar minuman beralkohol, serta pihak yang melanggar izin bangunan.
Penegasan mengenai tindakan ini disampaikan oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan merupakan langkah konkret yang diambil oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk menegakkan hukum.
Irman menjelaskan bahwa denda dijatuhkan kepada pelanggar berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda No. 7 Tahun 2005 yang melarang peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.
"Saya berharap dengan penegakan peraturan ini, para pelanggar dapat merasakan efek jera sekaligus mendorong para pelaku usaha lainnya untuk mematuhi ketentuan yang ada," tambahnya.
Ia juga menegaskan komitmen Satpol PP dalam menegakkan berbagai peraturan yang berlaku di Kota Tangerang. Penindakan yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat terkait pentingnya mematuhi Perda.
"Penegakan Perda ini dilakukan secara konsisten untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan bagi warga Kota Tangerang," ungkap Irman.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota juga telah melakukan sosialisasi mengenai penegakan Perda tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku demi kesejahteraan bersama.
ANTARA
Kota Tangerang Tegakkan Perda, 11 Pelanggar Dikenakan Denda
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Kotim Ingatkan Pengawas Pemilu Tegakkan Aturan untuk Cegah Pelanggaran
Menko Airlangga Sebut Barang Dikenakan PPN 12 Persen Cukup Diatur PMK
Satu Prajurit Kopassus jadi Tersangka Kasus Lalai Menggunakan Senjata
Dortmund Kalahkan Bremen, Koln Singkirkan Union Berlin
Villarreal Menang 5-0, Espanyol Tersingkir dari Piala Raja
Laboratorium Sabu di Pidie Gunakan Kaleng Cat Akrilik untuk Samarkan Narkoba
Komentar (0)
Memuat komentar…







